BERITAMAGELANG.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di Command Center Room setempat, Kamis (29/2/2024).
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
"Badan publik dalam melaksanakan kewajibannya menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi Publik harus berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Sugeng saat membacakan Sambutan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.
Menurut Sugeng, mengelola informasi publik memang bukan pekerjaan yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk. Harus dicek dengan baik apakah permohonan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagaimana jika informasi tersebut dibuka, lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan. Harus diperiksa dengan cermat," pesannya.
Selain analisa yang matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus ditanggapi.
"Jika tidak, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberi informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi," ungkapnya.
Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa sebagai komitmen bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu.
"Aturan tersebut tidak perlu membuat kita takut, tetapi berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sugeng menambahkan, jika memang informasi itu harus dibuka maka silahkan dibuka.
"Namun jika didalam informasi yang diminta oleh masyarakat terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup," pungkasnya.
Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana menegaskan, masyarakat mempunyai Hak Untuk Tahu terhadap informasi publik. Karena itu sudah menjadi tugas bersama badan publik untuk menyediakan informasi kepada masyarakat.
"Namun, tidak semua DIP (daftar informasi publik) juga bisa dibuka, tetap ada koridor yang harus dipatuhi (UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2021)," kata Indra sebagai narasumber dalam rakor tersebut.
Indra menyebutkan daftar infromasi publik diklasifikasikan menjadi:
"Daftar informasi yang dikecualikan (DIK) perlu dilakukan uji konsekuensi, dan dasar hukumnya harus undang-undang," tegasnya.
Rakor berlanjut dengan penyampaian materi tentang uji konsekuensi informasi yang dikecualikan (DIK) oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Noga Nanda Septa.
Kegiatan tersebut diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada OPD dan BUMD se-Kabupaten Magelang.
0 Komentar