Bupati Magelang: Mutasi ASN Berbasis Kompetensi, Integritas, dan Kinerja

Dilihat 18 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang, Grengseng Pamuji menegaskan, proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dilaksanakan secara terbuka, objektif, serta berlandaskan kompetensi, integritas, dan kinerja. Hal tersebut disampaikan Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, saat penyerahan surat persetujuan mutasi masuk ke Pemerintah Kabupaten Magelang di Pendopo Merapi, Rumah Dinas Bupati Magelang, Jumat (3/7/2026).

Bupati Grengseng menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi sesuai mekanisme yang telah disusun oleh BKPSDM Kabupaten Magelang.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Magelang terbuka bagi ASN yang ingin mengabdi di Kabupaten Magelang. 

"Namun, kami sedang bertransformasi membangun birokrasi yang lebih baik, sehingga dibutuhkan ASN yang siap beradaptasi, berkolaborasi, dan memiliki semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Grengseng.

Menurutnya, perubahan budaya kerja menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional. Ia mengajak seluruh calon ASN yang akan bergabung agar meninggalkan pola kerja yang hanya berorientasi pada rutinitas dan beralih kepada budaya kerja yang menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan, seluruh proses mutasi dilaksanakan secara transparan tanpa adanya praktik percaloan maupun pungutan dalam bentuk apapun. Ia meminta peserta tidak mempercayai apabila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun wakil bupati untuk menjanjikan kelancaran proses mutasi.

"Di Kabupaten Magelang tidak ada tarif dalam proses mutasi. Yang menjadi ukuran adalah kompetensi dan kinerja. Jangan percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Bupati maupun Wakil Bupati untuk meminta imbalan," tegasnya.

Lebih lanjut Grengseng menjelaskan, seluruh ASN nantinya akan dinilai berdasarkan sistem evaluasi kinerja yang objektif. Pemerintah Kabupaten Magelang menerapkan budaya kerja berbasis reward and punishment sehingga setiap pegawai memperoleh penilaian sesuai capaian kinerjanya.

"Kami ingin membangun budaya kerja kolaboratif. Tidak ada lagi orientasi capaian pribadi ataupun perangkat daerah masing-masing. Yang ada adalah bagaimana seluruh ASN bekerja bersama mencapai target pembangunan Kabupaten Magelang," tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magelang, Ari Handoko menjelaskan, jumlah peserta yang mengikuti proses mutasi sebanyak 22 orang, terdiri atas tujuh tenaga pendidik, lima tenaga kesehatan, dan 10 pejabat struktural maupun jabatan fungsional umum yang sudah mengikuti uji kompetensi pada Kamis (2/7/2026).

Materi yang diujikan meliputi tes kompetensi dasar, tes kompetensi substansi, penguasaan teknologi informasi, serta wawancara kepegawaian, psikologi, dan kompetensi bidang sesuai profesi masing-masing.

Dari total peserta yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 21 orang mengikuti uji kompetensi, sedangkan satu peserta berhalangan hadir karena alasan pribadi. 

"Peserta yang memperoleh persetujuan kebutuhan formasi dari Pemerintah Kabupaten Magelang selanjutnya wajib memperoleh surat persetujuan pelepasan dari instansi asal, sebelum mutasi diproses melalui aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) Badan Kepegawaian Negara maupun aplikasi e-Mutasi Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Ia berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lancar sehingga para ASN yang akan bergabung dapat segera memperkuat pelayanan publik dan mendukung pencapaian visi serta misi Pemerintah Kabupaten Magelang.

Pelaksanaan mutasi antarinstansi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota, Antar Provinsi, dan Antar Provinsi, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar