BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menetapkan kejadian bencana non-alam berupa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya sebagai masa tanggap darurat bencana.
Masa tanggap darurat ditetapkan selama 28 hari mulai 16 Maret sampai 11 April 2020.
"Kepada semua pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya yang ada dalam rangka penanganan kejadian bencana dimaksud," demikian bunyi Surat Pernyataan yang ditandatangani Bupati Magelang pada 16 Maret 2020.
Surat Pernyataan Bencana Nomor 360/071/46/2020 ini menyusul Surat Edaran sebelumnya nomor 440/064/05/2020 tanggal 14 Maret 2020 soal Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Sebelumnya, Bupati Magelang telah meliburkan sementara siswa sekolah selama 14 hari dan mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas dalam kerumunan atau keramaian orang.
Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dalam rangka melindungi masyarakat dari COVID-19.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat yang memiliki keluhan-keluhan seperti gejala terjangkitnya virus ini agar segera menghubungi Public Safety Center (PSC) Kabupaten Magelang di nomor (0293) 3301010, melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat.
@kominfomagelang Mengenakan pakaian adat Jawa, Pemerintah Kabupaten Magelang menyelenggarakan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di halaman Setda Kabupaten Magelang, Sabtu (2/5/2026). Upacara dipimpin Wakil Mupati Magelang Sahid dan diikuti seluruh ASN secara langsung dan virtual melalui platform Zoom. Wabup mengatakan dalam momen hari pendidikan nasional ini Pemkab Magelang berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dari segi pembiayaan dan kesejahteraan guru. Dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani pakta integritas seleksi penerimaan murid (SPMB) baru oleh wakil bupati Magelang, Forkopimda serta para kepala perangkat daerah terkait.
♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar