BERITAMAGELANG.ID - Anggota KPU Kabupaten Magelang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Dwi Endys Mindarwoko, mengatakan, tujuan pembentukan Dapil adalah untuk melokalkan wakil rakyat, agar lebih paham terkait keperluan dan kebutuhan daerahnya dalam hal pembangunan.
"Mekanisme penataan dapil, dimulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. KPU Kabupaten Magelang masih usulkan dapil yang lama, harapannya mempunyai wakil yang betul-betul memahami aspirasi masyarakat setempat," terang Endys, dalam kegiatan, Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Serentak 2022, Selasa (20/12/2022) di Borobudur.
Untuk diketahui, Dapil Magelang 1 terdiri wilayah Kecamatan Borobudur, Mungkid dan Mertoyudan. Dapil Magelang 2: Kecamatan Tempuran, Salaman dan Kajoran. Dapil Magelang 3: Kaliangkrik, Bandongan dan Windusari. Dapil Magelang 4: Secang, Grabag dan Ngablak. Dapil Magelang 5: Pakis, Tegalrejo, Candimulyo dan Sawangan. Dapil 6: Kecamatan Dukun, Muntilan, Srumbung, Salam dan Ngluwar
"Dengan kesetaraan nilai suara, paling kecil tujuh kursi, paling banyak 10 kursi," ucap Endys.
Adapun pendaftaran untuk DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Untuk DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten Kota pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023 dan pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2022 hingga 25 November 2023.
"Calon itu yang sudah mendaftar di KPU sesuai dengan jadwal. Bagi yang tidak atau belum mendaftar maka tidak bisa ngaku-ngaku sebagai calon Presiden, DPR dan DPD," jelas Endys.
Selain itu juga ada pengurangan masa kampanye Pemilu 2024, dimana masa kampanye hanya 75 hari. Dimulai sejak tiga hari setelah penetapan caleg, yang mana kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Untuk masa tenang 3 hari, pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024. Pada 14 Februari 2024 pemungutan dan perhitungan suara. Rekapitulasi 15 Februari hingga 20 Maret 2024 secara berjenjang, dan semua bisa diikuti, serta terbuka," papar Endys.
Penetapan Presiden, jika tidak ada gugatan tunggu jawaban dari MK, tiga hari baru ditetapkan. Penetapan sumpah janji pada Minggu, 20 Oktober 2024, DPR dan DPD 1 Oktober 2024. DPRD Provinsi, Kabupaten Kota, disesuaikan dengan masa akhir jabatan masing-masing anggota DPRD.
"Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui tahapan kampanye dan tidak termakan isu hoax yang berpotensi beredar di masyarakat," tandas Endys.
0 Komentar