BERITAMAGELANG.ID - Menanggapi pelanggaran lalu lintas di jalur lambat Pecinan Muntilan, Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fadli mengaku pihaknya telah menerima berbagai keluhan terkait hal tersebut.
Adapun pelanggaran yang terjadi adalah melintasnya kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, di jalur lambat yang dikhususkan untuk kendaraan non mesin seperti sepeda kayuh dan becak.
Pengendara sepeda motor melanggar di jalur lambat tersebut mayoritas untuk melawan arah, dari utara ke selatan, karena jalan utama hanya untuk satu arah.
"Maka penindakannya adalah pelanggaran melawan arah bagi kendaraan bermotor yang melintas di jalur lambat itu," tegas Fadli, Rabu (29/1).
Sebelumnya, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Sudig Yurianto mengatakan, jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan non mesin, sehingga pihaknya memasang rambu larangan di setiap ujung jalur lambat.
"Sudah kami pasang rambu larangan, namun jika hilang atau ada yang melepas, maka akan kami pasang lagi.
Kami akan melakukan pengecekan keberadaan rambu tersebut, sehingga jalur lambat tetap sesuai fungsinya," imbuh Sudig.
@kominfomagelang 📊 Data akurat, pembangunan makin tepat sasaran. Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Bimtek Pelatihan Operator Data Desa Tahun 2026 untuk memperkuat kapasitas operator desa dalam menghasilkan data yang berkualitas, faktual, dan terintegrasi. Melalui pelatihan ini, para operator desa dibekali pemahaman dan keterampilan teknis sebagai bekal mendukung pendataan yang menjadi dasar penyusunan kebijakan, pembangunan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Karena pembangunan yang baik selalu berawal dari data yang baik. 💪📈 #Magelang #Desa #Data #PelayananPublik ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar