Sistem Zonasi Untuk Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran

Dilihat 446 kali
lpg melon bbm subsidi

BERITAMAGELANG.ID-Distribusi gas LPG 3 kg  (subsidi) hendaknya diberlakukan dengan sistem zonasi seperti yang dilaksanakan untuk penyaluran pupuk subsidi. Hal itu perlu dilakukan agar distribusi dapat tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.


Demikian antara lain diungkapkan oleh Kabid Perdagangan Pancaraning Tyas dan Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Tri Handayani yang disampaikan terpisah pada hari Selasa (23/4/2024).


Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman yang mengatakan bahwa BPH Migas bertekad terus perkuat pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran dengan menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.


"Saat ini diterapkan setiap pembelian LPG 3 kg diwajibkan menggunakan KTP. Namun barangkali distribusi bbm 3 kg itu dapat mengadopsi sistem distribusi pupuk yaitu dengan sistem zonasi," ungkap Tri Handayani.


Menurutnya penerapan sistem zonasi dapat menjamin distribusi dengan tepat. Masing masing kecamatan atau wilayah pasti ada penanggung jawabnya. Saat ini katanya, di wilayah  Kabupaten Magelang terdapat 33 agen. Dengan jumlah agen sebanyak itu maka setiap wilayah Kecamatan dapat dicakup oleh  satu, dua atau 3 agen. Dengan demikian upaya menjadikan barang subsidi tepat sasaran dapat diwujudkan, karena akan mempermudah upaya melakukan kontrol.


Senada dengan Tri Handayani,Pancaraningtyas menyebut berdasar laporan yang masuk ketidak tepatan LPG subsidi sering muncul oleh  home industri dengan penjualan melalui pengecer dan sistem pihaknya sulit melakukan kontrol.


Rekomendasi Pangkalan


Lebih jauh diungkapkan jika BPH Migas berkendak melibatkan Pemerintah Daerah, hendaknya pembukaan pangkalan diwajibkan untuk memperoleh   rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten. "Sehingga  penentuan titik pangkalan dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pangkalan juga memiliki izin usaha perdagangan sehingga jika ada yang nakal ijinnya dapat dicabut," ujar Tri Handayani.


Tyas mengakui di jajaran perdagangan tidak mendapat anggaran untuk melakukan supervisi terhadap distribusi barang pokok dan penting tersebut sehingga tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal.


"Kalau ada pengaduan yang kami lakukan adalah dengan  cross cek ke ketua Hiswana," jelas Tri Handayani

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar