Pemkab Magelang Sosialisasikan Besaran Pajak Baru Pasir dan Batu

Dilihat 1564 kali
Pj Sekda Kabupaten Magelang, Drs. Adi Waryanto pimpin Sosialisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No 543/45 tahun 2018 tanggal 18 Juni 2018, tentang Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan.

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan, Sabtu (22/12) di Pendopo Soepardi, Kota Mungkid, Magelang. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No 543/45 tahun 2018 tanggal 18 Juni 2018, tentang Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan. 


Memimpin sosialisasi, Pj Sekda Kabupaten Magelang, Drs. Adi Waryanto mengatakan, sosialisasi Penetapan pajak ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam SKnya No 543/30 tahun 2017 yang lalu.


"Menurut Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 543/30 tahun 2017 lalu, harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, yaitu pasir dan batu (sirtu) di Kabupaten Magelang pada saat itu sebesar Rp 125.000 per meter kubiknya," ucap Adi.


Hasil koordinasi dengan pemerintah di tingkat provinsi, maka penetapan pajak tersebut akhirnya direvisi dengan SK Gubernur Jawa Tengah No 543/45 tahun 2018. 


Dimana telah ditetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, antara lain untuk armada jenis tronton dengan ukuran volume angkut 13,4 meter kubik, harga patokan Rp 91.000, tarif pajak 25 persen, maka besaran pajaknya adalah Rp 304.850.


"Pada jenis armada engkel, besaran pajaknya Rp 218.400. Untuk jenis armada colt disel, besaran pajaknya sebesar Rp 192.200. Sedangkan untuk armada jenis bak terbuka besaran pajaknya sebesar Rp 31.850," papar Adi. 


Pada kesempatan yang sama, para anggota aliansi penambang dan aliansi pengemudi juga diminta menuliskan pendapat serta usulan yang nantinya akan diserahkan kepada Bupati Magelang maksimal pada 30 Desember 2018, sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan pajak bukan logam dan batuan pada tahun 2019 mendatang.


Dalam audiensi penetapan pajak tersebut yang dihadiri oleh seluruh stakeholder terkait, Sekretaris Camat Ngluwar, Imam Wisnu Kusuma, juga menyampaikan bahwa koordinasi tersebut sangatlah penting antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah di tingkat Kecamatan ataupun Desa.


"Terkait penetapan pajak tersebut, baiknya juga ada koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah di tingkat Kecamatan maupun Desa. Karena hal tersebut juga akan berdampak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jadi kalau harga pasir nantinya akan naik, maka akan sangat mempengaruhi RAB di tingkat Kecamatan dan Desa, maka ini juga harus dikoordinasikan," kata dia.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar