Tes SKD CPNS Kabupaten Magelang Digelar di UNY

Dilihat 1175 kali
BERITAMAGELANG - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto menyebutkan tes SKD CPNS akan dilaksanakan mulai 15-22 September 2021 di Universitas Negeri Yogyakarta.

Hal tersebut Berdasarkan Pengumuman Nomor 810/1732/22/2021 Tentang Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK Non Guru dengan mengunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

Peserta SKD CPNS wajib melakukan swab test RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24jam dengan hasil negatif/non reaktif.

"Jika hasil tesnya positif Covid-19, maka peserta bisa melapor ke BKPPD Kabupaten Magelang untuk dibuatkan permohonan penjadwalan ulang pada BKN," jelas Eko Tavip.

Peserta juga wajib mengenakan masker dobel, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Jika peserta belum bisa divaksinasi Covid-19, misalnya ibu hamil, penyintas yang belum ada 3 bulan, atau memiliki komorbit sehingga tidak bisa divaksin, harus membawa surat keterangan dokter Pemerintah yang menerangkan peserta belum bisa divaksin," lanjutnya.

Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscansn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

"Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi," terangnya.

Eko Tavip menegaskan eluruh pelaksanaan kegiatan seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri.

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun," pesannya.

"Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar