Tim Gabungan Razia Angkutan Barang, Antisipasi Kecelakaan Berulang

Dilihat 67 kali
Petugas gabungan melakukan razia kendaraan angkutan di Salaman, Rabu (14/5/2025).

BERITAMAGELANG.ID - Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang, Dinas Perhubungan Jawa Tengah dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Provinsi Jawa Tengah, temukan banyak angkutan barang yang melakukan pelanggaran kelebihan muatan. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan terkait administrasi berupa masa uji laik jalan yang telah masa habis masa berlakunya.


“Dari hasil razia yang dilakukan, ditemukan hampir 60 persen angkutan barang yang melintas melanggar aturan, yakni kelebihan muatan,” kata Kepala Bidang Lalu-Lintas Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Erry  Derima Riyanto di sela razia di Jalan Raya Magelang-Purworejo,  Desa Sriwedari Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Rabu(14/5/2025).


Tim gabungan melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang melintas di Jalan Raya Magelang-Purworejo. Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi terulang kembali kecelakaan lalu-lintas di turunan Kali Jambe, Purworejo yang menyebabkan belasan korban jiwa.


Erry mengatakan, dampak dari kelebihan muatan tersebut sering mengakibatkan  kegagalan pada sistem pengereman  kendaraaan, terutama di jalanan yang menurun tajam.


Ia menambahkan, kendaraan angkutan berat  (truk) sumbu satu, dua dan tiga mempunyai muatan sumbu terberat yang diizinkan maksimal delapan ton. Delapan ton muatan sumbu terberat tersebut dihitung dari penguji.


Dalam razia, petugas dari Dinas perhubungan Jateng, mengukur berat muatan kendaran angkutan barang menggunakan timbangan portabel, untuk menggantikan jembatan timbang kendaraan. Karena sejumlah jembatan timbang yang ada di Jawa Tengah ini sejak 2017  telah lama ditutup oleh Kementerian Perhubungan. 

Pihaknya telah mengusulkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat di Jateng dan DIY, agar jembatan timbang di Salam, Kabupaten Magelang, Pringsurat, Kabupaten Temanggung dan Butuh, Purworejo dibuka lagi.


Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menambahkan, saat razia selain menemukan adanya kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan, tim gabungan juga menemukan adanya pelanggaran administrasi kendaraan. Seperti uji KIR yang telah habis masa berlakunya dan juga surat izin mengemudi yang tidak sesuai peruntukannya. Dan STNK yang juga mati. Atas pelanggaran tersebut, pihaknya melakukan penindakan berupa penilangan. 


“Kami berharap bisa  memberikan efek jera bagi seluruh pengemudi angkutan barang,” kata Nyi Ayu Fitria Facha.


Ia mengimbau agar pengemudi angkutan barang berat, khususnya truk bersumbu lebih dari dua  yang menuju Purworejo dari arah Magelang  dapat melalui jalur alternatif, yakni Sleman-KulonProgo -Bagelen (Purworejo).


Seperti diketahui, dalam  kurun waktu satu pekan, di turunan Kalijambe Purworejo terjadi  dua kecelakaan, pertama terjadi pada 7 Mei 2025 antara truk pengangkut pasir yang mengalami rem blong dan menimpa angkutan pedesaan dan mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. Kemudian, pada 13 Mei kemarin, kembali terjadi kecelakaan lalu lintas, truk pengangkut semen cair mengalami kecelakaan tunggal.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar