BERITAMAGELANG.ID - Bupati diwakili Wakil Bupati Magelang, Sahid bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait mengikuti rapat paripurna dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magelang Tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin (17/3/2025).
Wakil Bupati Magelang Sahid menyampaikan, penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian visi pembangunan yang telah disepakati bersama dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 yaitu "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Magelang Yang Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah (Sedaya Amanah)," kata Sahid.
Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Magelang tahun 2019-2024 tersebut, maka visi pembangunan Kabupaten Magelang dijabarkan dalam misi sebagai berikut, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia, meningkatkan daya saing daerah yang berbasis pada potensi lokal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah.
Sahid juga menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.809.011.270.580 yang terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp512.763.708.693, pendapatan transfer sebesar Rp2.285.096.750.850 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp11.150.811.000.
Adapun realisasi PAD antara lain Hasil Pajak Daerah sebesar Rp197.862.918.270, Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp260.167.507.636, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp33.095.080.477 dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp21.638.202.310.
Sementara terkait belanja daerah sampai dengan akhir tahun 2024 telah direalisasikan anggaran sebesar Rp2.870.556.698.886 dari target Belanja Daerah tahun 2024 sebesar Rp2.998.144.579.891,00 atau realisasi sebesar 95,74 persen, realisasi belanja daerah tahun 2024 terdapat kenaikan sebesar Rp182.731.759.846 atau 6,80 persen dari tahun 2023.
Selanjutnya mengenai pembiayaan daerah netto ditargetkan sejumlah Rp189.133.309.305 terealisasi Rp190.808.309.305 atau terealisasi sebesar 100.88 persen.
"Selain pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pilihan yang berasal dari APBD Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang juga melaksanakan tugas pembantuan dan penugasan," lanjutnya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pembantuan yaitu Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Tugas Pembantuan Provinsi Jawa Tengah dengan total anggaran sebesar Rp17.668.860.000 dengan realisasi keuangan sebesar Rp17.320.657.100 atau sebesar 98,03 persen dan untuk realisasi fisiknya sebesar 100 persen. Adapun instansi penerimanya adalah Dinas Pertanian dan Pangan.
Pada 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan kepada pemerintah desa di Kabupaten Magelang dengan total anggaran sebesar Rp95.985.345.000 dengan rincian antara lain, Bantuan Sarana dan Prasarana kepada Desa dengan total anggaran sebesar Rp83.877.845.000, Pengembangan Desa Wisata dengan anggaran sebesar Rp300.000.000, Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa Pembangunan/Peningkatan Kualitas Jamban Keluarga dengan total anggaran sebesar Rp4.507.500.000 dan Peningkatan Kualitas RTLH di Perdesaan dengan total anggaran sebesar Rp7.300.000.000.
Lebih lanjut, Sahid menyampaikan Pemerintah Kabupaten Magelang berkat dukungan dan peran serta seluruh masyarakat memperoleh banyak prestasi dan mendapatkan berbagai penghargaan pada tingkat nasional, provinsi maupun dari lembaga swasta sebagai bukti pengakuan pihak luar atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kehidupan kemasyarakatan, diantaranya, Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Kemudian Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3 (Proaktif) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Penghargaan Subroto Award kategori Pemerintah Daerah yang Kolaboratif dalam Manajemen Mitigasi Bencana Geologi dari Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya dan Mineral).
0 Komentar