BERITAMAGELANG.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Magelang, telah membuka posko konsultasi yang diberi nama "Teras Teknis" PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tujuannya, memberikan pelayanan berbasis digital secara online bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan.
Kepala DPUPR Kabupaten Magelang, David Rudiyanto kepada wartawan, Selasa (24/10-2023) mengatakan, melalui Teras Teknis PBG tersebut, untuk memberikan kemudahan masyarakat yang akan mendirikan bangunan, baik rumah, tempat usaha maupun gedung dan lainya.
"PBG adalah penganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sesuai UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung untuk disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Menurut David, sosialisasi pemberlakukan PBG pengganti IMB yang dikuatkan dengan Perda nomor 3 Tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Teras Teknis PBG di kantor DPUPR ini, agar mengetahui terkait peraturan yang mengatur tentang Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat dan Pembinaan.
Lahirnya Perda Nomor 3 tahun 2023, terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik yang diikuti oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Magelang, para camat, tim profesi ahli (TPA) Kabupaten Magelang, tim ahli Cagar Budaya Kabupaten Magelang, perwakilan Asosiasi PERKONINDO, asosiasi INKINDO, asosiasi GAPENSI, asosiasi GAPEKNAS, asosiasi GAPKAINDO, asosiasi APERNAS, asosiasi APERSI, Asosiasi REI, Asosiasi HIMPERA, perwakilan IAI serta perwakilan dari Paguyuban Perangkat Desa.Â
"Konsultasi publik, untuk menjaring aspirasi dan masukan awal berkaitan dengan bangunan gedung dan penyelenggaraan bangunan gedung, serta potensi masalah yang timbul," ujar David.Â
Penyusunan Perda, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdampak pada penyempurnaan pengaturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dimana Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung tersebut. "Maka dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang baru, sebagai landasan dalam menerapkan PBG di Kabupaten Magelang," jelasnya.
Perbedaan antara IMB dengan PBG, menurut David, IMB adalah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dengan fungsi bangunan gedung. Pendaftaran dilaksanakan secara offline dengan mengisi formular. Diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sedangkan PBG, adalah memenuhi standar administrative dan sesuai dengan standar teknis yang diatur secara rinci. Pendaftaran harus dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Diperoleh pemilik sebelum mendirikan bangunan, dimana rencana teknis bangunan diperoleh setelah konsultasi perencanaan.
"Maka perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung," tambahnya.
0 Komentar