Zakat Infak dan Sedekah Disalurkan untuk Penanggulangan Kemiskinan

Dilihat 1567 kali

BERITAMAGELANG.ID - Sosialisasi Instruksi Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui BAZNAS Kabupaten Magelang digelar di Command Center Room, Selasa (11/1). 


Kabag Kesra Kabupaten Magelang, Budi Daryanto menyampaikan salah satu intruksi Bupati Kabupaten Magelang, mengenai program BAZNAS, yakni penggunaan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dalam program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Magelang.


Plt Ketua BAZNAS Kabupaten Magelang, KH. Kholid As’Adi menyampaikan kriteria wajib zakat diantaranya merupakan seorang muslim yang merdeka, dalam artian mereka bukanlah budak. Harta yang dimiliki sempurna atau milik pribadi bukan orang lain dan tidak untuk mencari nafkah. Kemudian hartanya mencapai nishab (jumlah minimal kekayaan), serta mencapai haul (harta yang disimpan sudah setahun penuh).


Kholid juga menambahkan bahwa terdapat UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang merupakan bagian dari BAZNAS di tingkat Kecamatan dan Desa. 


“Unit ini bertugas membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulannya wajib disetorkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional),” terangnya.


Dalam kesempatan ini, perwakilan Kemenag, Wawan menjelaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) diwajibkan membayar zakat melalui BAZNAS.


“Kewajiban membayar zakat oleh ASN, karena kita adalah ASN yang harus tunduk pada Undang-Undang, termasuk melanjutkan membayar zakat kepada lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, yakni BAZNAS,” tuturnya.


Wawan mengharapkan kesadaran ASN untuk membayar zakat karena merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi.


“Mari kita bangkitkan kesadaran saudara-saudara di Kabupaten Magelang ini, insya Allah menjadi jariyah kita, karena zakat adalah kewajiban mutlak yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim,” ajaknya.


Wawan juga mengingat pesan yang disampaikan oleh mantan Kepala Kemenag Kabupaten Magelang, Alm. Hasyim Afandi, mengenai pentingnya membayar zakat.


“Harta yang kamu miliki sesungguhnya bukan yang di dompet, di rumah, tetapi harta yang dizakatkan, disodaqohkan, dan diinfakkan,” ungkapnya.


Sosisalisasi ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kemenag, Ketua BAZNAS, serta OPD terkait.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar