BERITAMAGELANG.ID - Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, melaksanakan Zonasi area Candi Selogriyo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Kegiatan tersebut sudah dilaksanakan selama tujuh hari dan akan berakhir pada Sabtu (27/10).
Ketua Tim Zonasi BPCB Jawa Tengah, Wahyu Broto mengatakan, pihaknya melakukan zonasi terbagi dalam tiga area, yaitu zona satu terletak di radius sekitar inti candi, zona dua terletak di daerah penyangga candi, dan zona tiga di daerah pengembangan yang bisa didirikan fasilitas pendukung seperti kios oleh-oleh dan lain sebagainya.
"Dalam hal ini kami libatkan pemerintah selaku stakeholder, dimana hasil dari zonasi ini akan kami sinkronisasi antara BPCB dan pemerintah, ke depannya zona pengembangan atau zona tiga mau dikembangkan menjadi apa. Hal tersebut kami juga berpedoman pada UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," jelas Wahyu, Rabu (24/10).
Menurut Wahyu, di kawasan Kabupaten Magelang, ada dua candi yang telah dilakukan zonasi, yaitu Candi Losari di Kecamatan Salam dan Kawasan Candi Sengi di Kecamatan Dukun.
"Tujuannya agar candi terlindungi keasliannya. Khususnya pada zona satu, harus asli, baik bangunan candi dan lingkungannya," lanjutnya.
Kepala Bappeda Litbangda Kabupaten Magelang, Drs. Sugiyono MSi, yang meninjau langsung pelaksanaan zonasi di Candi Selogriyo, mengatakan, jika bangunan cagar budaya semakin dilindungi dan dikonservasi maka nilai jualnya semakin tinggi. Sebaliknya, bila semakin jauh dari aslinya, maka nilai jual pun menjadi rendah.
"Candi merupakan bangunan cagar budaya, harus terjaga keasliannya. Selain melestarikan warisan leluhur, dengan keaslian candi akan diminati oleh wisatawan, terutama mancanegara," ungkap Sugiyono yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.
Menurut Sugiyono, untuk menggabungkan antara pelestarian candi dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat, perlu mengacu kepada UU Tata Ruang yang akan mengakomodir keduanya.
"Pemanfaatan pemberdayaan candi sebagai obyek pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, mengacu kepada UU Pariwisata. Yang memang harus mensejahterakan masyarakat.
Namun pemanfaatan tersebut harus diimbangi dengan pelestarian candi. Untuk zona satu wajib dijaga keasliannya. Jadi obyek wisata tersebut dapat dari dua sisi, yaitu sisi eksklusif keasliannya dan sisi masif pemberdayaannya," tandasnya.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar