Situs PPID Diretas, Ini Langkah Diskominfo Kabupaten Magelang

Dilihat 2696 kali

BERITAMAGELANG.ID - Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang, Noga Nanda Septa mengaku pihaknya mengetahui situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) diretas pada Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Untuk mencari titik kelemahan pada sistem ppid.magelangkab.go.id, Diskominfo Kabupaten Magelang telah menutup akses situs tersebut untuk sementara waktu. Untuk diketahui, situs PPID Kabupaten Magelang sempat diretas menjadi situs judi online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dengan kejadian seperti ini, ke depan kami perlu mempertimbangkan kembali audit sistem informasi, mungkin dalam scoop yang lebih besar karena subdomain kami cukup banyak," terang Noga saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Terkait kejadian tersebut, pihak Diskominfo Kabupaten Magelang akan melakukan tindakan untuk melaporkan tindak peretasan kepada tim siber Polresta Magelang.

Mengutip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, situs PPID berisi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Informasi ini bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat.

Adapun Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Atau, organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar