Petugas Parkir Dilarang Pungut Melebihi Aturan

Dilihat 1938 kali
Sosialisasi Saber Pungli di Kabupaten Magelang

Sebanyak 120 petugas parkir terminal di wilayah Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pendopo Setda Kabupaten Magelang (29/01).


Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Sulis Yuwono menegaskan, petugas parkir tidak boleh menggunakan lahan khusus pejalan kaki sebagai tempat parkir kendaraan. Selain itu juga parkir di tikungan dan titik-titik larangan parkir lainnya.


"Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan, untuk kendaraan roda dua (dipungut parkir) seribu rupiah, kendaraan roda empat dua ribu rupiah, kendaraan roda enam lima ribu rupiah. Untuk kendaraan yang rodanya lebih dari enam, (dipungut) sepuluh ribu rupiah," jelasnya.


Tarif tersebut sudah diatur, petugas parkir tidak boleh memungut diatas tarif yang sudah ditentukan. Jika melanggar, ada sanksi yang akan menjerat petugas parkir.


"Kita harus tetap menjaga jangan sampai keberadaan parkir itu justru menjadi kerawanan lalu lintas. Wajib menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kehilangan dan kerusakan sesuai perundang undangan," tambahnya.


Acara ini diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang bekerja sama dengan divisi Saber Pungli Kabupaten Magelang. Dalam acara tersebut hadir pula tim Saber Pungli Kabupaten Magelang yang terdiri dari tim Polres Magelang, Kodim 07/05 Magelang, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan serta perwakilan SKPD terkait. Acara ini berlangsung selama 2 hari pada 29-30 Januari 2018.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar