BERITAMAGELANG.ID - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Magelang dan Satpol PP menggelar sidak rokok yang diperdagangkan sejumlah toko di Pasar Tegalrejo, Jumat (16/11).
Kasi Distribusi pada Disdagkop UKM Tri Handyani, SP., M. Ec. Dev sekaligus ketua tim sidak mengungkapkan giat ini bertujuan mengantisipasi peredaran rokok ilegal. Dalam sidak ini, petugas mendatangi langsung toko-toko dan kios di wilayah Pasar Tegalrejo.
''Kami melakukan sidak dengan cara mendatangi satu per satu toko kecil yang diduga merupakan tempat beredarnya rokok ilegal ini,'' ucap Handayani.
Dari sidak, ditemukan sedikitnya enam merek rokok yang terindikasi ilegal disita tim gabungan. Rokok-rokok tersebut diduga melanggar beberapa aturan, salah satunya tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Sementara itu Ketua Tim Bea Cukai Magelang Agung Sagut mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya produsen dan pedagang rokok untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi.
''Karena selain merugikan negara dan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ada sanksi hukum bagi yang melanggar,'' tegasnya.
Agung menyampaikan, sidak rokok ilegal meurpakan agenda rutin yang digelar Disdagkop UKM Kabupaten Magelang bersama Tim Bea Cukai Magelang.
"Sidak ini menyasar seluruh wilayah Kabupaten Magelang. Sosialisasi terus kami gencarkan melalui media massa. Kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Magelang untuk memerangi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai," tandasnya.
0 Komentar