Adi Waryanto Penjabat Sekda Kabupaten Magelang

Dilihat 1968 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs. Adi Waryanto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, di ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Rabu (28/11).

Pelantikan Adi Waryanto dihadiri seluruh Asisten Sekda, Kepala SKPD, Camat serta Penjabat Sekda sebelumnya, Drs. Endra Endah Wacana.

Bupati menjelaskan, mutasi jabatan pada masa Pilkada serentak ini harus memperhatikan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Kabupaten Magelang sebagai salah satu daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 2018, harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mutasi jabatan pada masa Pilkada serentak tersebut," jelasnya.

Bupati berharap, Penjabat Sekda yang saat ini juga menjabat Kepala BPPKAD dapat menjalankan tugas-tugas Sekretaris Daerah, yakni membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan  dan pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

"Dengan tugas tersebut, saya harapkan fungsi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah, pembinaan Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah dapat dilaksanakan," harapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah disebutkan, Bupati mengangkat pejabat dimaksud untuk melaksanakan tugasnya setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Melaksanakan amanah regulasi tersebut, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Drs. Adi Waryanto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah yang kita laksanakan pada hari ini setelah melalui proses panjang dengan pengajuan usulan tertulis oleh Bupati kepada Gubernur Jateng sebagai wakil pemerintah pusat," tutupnya.

Terakhir Bupati berpesan kepada Kepala SKPD maupun unit kerja selaku pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran agar mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk melakukan percepatan capaian realisasi fisik dan keuangan, sesuai target kerja program dan kegiatan tahun anggaran 2018.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar