Aturan Pilkades Direvisi, Sengketa Pemilihan Kepala Desa Ditargetkan Berkurang

Dilihat 19 kali
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi saat menyerahkan Raperda masa sidang II tahun 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir.

BERITAMAGELANG.ID - DPRD Kabupaten Magelang mulai membahas revisi dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. Perubahan tersebut diharapkan menghadirkan proses pemilihan kepala desa (pilkades) yang lebih tertib dan minim sengketa, sekaligus menjadikan pengangkatan perangkat desa lebih profesional, objektif, dan transparan.


Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Penjelasan raperda disampaikan Bupati Magelang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Magelang, Bella Pinarsi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (13/7/2026).


Bella menjelaskan, revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan pelaksananya. Namun, perubahan juga dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pemerintahan desa.


"Selain penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, perubahan perda ini juga bertujuan memberikan solusi dan kepastian hukum terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan maupun pemberhentian kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujarnya.


Dalam revisi Perda tentang kepala desa, pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan penting, mulai dari pengaturan gelombang pilkades serentak, sumber pembiayaan, ketentuan bagi anggota BPD maupun perangkat desa yang mencalonkan diri, hingga penyesuaian tahapan penyaringan bakal calon.


Raperda juga mengatur mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah bakal calon belum memenuhi syarat, pelaksanaan pilkades dengan calon tunggal, penyesuaian masa jabatan kepala desa sesuai regulasi terbaru, hingga mekanisme pemberhentian dan pemilihan kepala desa antarwaktu.


Salah satu poin yang dinilai penting adalah pengaturan pemilihan kepala desa antarwaktu yang mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila telah tercapai kesepakatan bersama, proses tidak perlu dilanjutkan dengan pemungutan suara sehingga diharapkan mampu mempercepat pengisian jabatan sekaligus menjaga kondusivitas di desa.


Sementara itu, revisi Perda tentang perangkat desa lebih menitikberatkan pada penguatan sistem seleksi berbasis merit. Pengangkatan perangkat desa nantinya ditegaskan menggunakan sistem perankingan berdasarkan nilai ujian tertulis sebagai dasar utama penentuan calon terpilih.


Selain itu, raperda juga menambah persyaratan bagi bakal calon perangkat desa, memperjelas mekanisme rekomendasi camat, mewajibkan persetujuan bupati dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diangkat menjadi perangkat desa.


Melalui perubahan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh manfaat berupa proses pilkades yang lebih transparan dan memiliki kepastian hukum, sehingga potensi konflik maupun sengketa dapat ditekan. Di sisi lain, perangkat desa yang terpilih diharapkan benar-benar memiliki kompetensi karena melalui proses seleksi yang lebih objektif dan akuntabel.

Dengan pemerintahan desa yang lebih profesional, pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan menjadi semakin efektif, transparan, dan berkualitas.


Usai penyampaian penjelasan bupati, DPRD menjadwalkan pembahasan dua raperda tersebut melalui gabungan komisi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang

FORKAB Kabupaten Magelang 2026 resmi dibuka! Semangat sportivitas, kebersamaan memenuhi GOR Pakubumi, Sabtu (4/7/2926). Di balik serunya pertandingan, ajang ini juga menjadi seleksi bagi para pegiat olahraga masyarakat terbaik Kabupaten Magelang untuk melaju ke Festival Olahraga Daerah (FORDA) Jawa Tengah hingga Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS). 💪✨

♬ original sound - kominfomagelang