Masa Tenang, Bawaslu-KPU Ajak Parpol Gelar Aksi Simpatik Turunkan APK

Dilihat 1370 kali
Rapat koordinasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID - Bawaslu dan KPU Kabupaten Magelang menghimbau partai politik, tim pemenangan, tim kampanye dan relawan untuk menggelar aksi simpatik bersama-sama. Yakni menurunkan alat kampanye (APK) secara mandiri dan serentak pada Minggu (14/4) dini hari pukul 00.01 WIB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh berharap semua peserta Pemilu berkenan mengikuti himbauan Bawaslu dan KPU dengan melakukan aksi simpatik. Ia mengungkapkan kampanye terbuka berakhir pada Sabtu 13 April 2019 pukul 00.00 WIB. Maka 14 April 2019 dini hari sudah masuk masa tenang.

Ia menegaskan selama masa tenang tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apapun, seperti kampanye terbuka, kampanye terbatas, iklan kampanye hingga kampanye dalam bentuk lain. Selain itu, kampanye lewat medsos juga sudah tidak boleh lagi.

"Jika biasanya banyak caleg dan tim kampanye berkampanye melalui media sosial maka mulai Minggu dini hari sudah tidak boleh lagi. Semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan dan Bahan Kampanye (BK) disimpan," tegas Habib.

Disebutkan bahwa Bawaslu bersama KPU Kabupaten Magelang akan menggelar kegiatan bersama penurunan APK pada Minggu (14/4) pagi. Penurunan APK ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.

"Seluruh jajaran Bawaslu mulai tingkat Kabupaten, Panwascam, Panwasdes hingga Pengawas TPS wajib turun bersama membersihkan APK dan BK. Kami akan bergerak serentak, targetnya satu hari selesai. Jika tidak kita lanjutkan Senin," kata Habib.

Komisiner KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko, SE menyatakan pihaknya juga melibatkan Polres Magelang, 21 Polsek, Sapol-PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), DPU, PLN, dan BPBD Kabupaten Magelang.

"Sebanyak 88 personel dari lintas intansi akan berkumpul di Bawaslu lebih dulu lalu apel pemberangkatan di kantor KPU untuk mulai penurunan APK. Di setiap kecamatan akan disambut Tim Panwascam dan Polsek setempat," kata Endys.

Endys mengatakan sesuai Peraturan KPU, KPPS juga punya kewajiban untuk membersihkan APK dan BK sampai 200 meter dari TPS.

"KPPS bersama PTPS kita harapkan bisa kompak dan solid. Radius 200 meter dari TPS harus bersih dari APK dan BK," kata Endys.

Menurut Endys selama pungut hitung saksi partai politik juga dilarang menggunakan atribut yang mencitrakan peserta Pemilu.

"Saksi dilarang mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu. Logo, nama partai maupun nomer urut dan citra diri peserta Pemilu tidak boleh masuk TPS," tandasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar