Bea Cukai dan Satpol PP Gelar Sosialisasi Cukai

Dilihat 1193 kali
Amat Supriyono saat memberikan materi terkait ketentuan di bidang cukai di Desa Ngawen Muntilan

BERITAMAGELANG.ID - Semakin sedikit peredaran rokok ilegal tentunya akan menambah pendapatan negara. Hal itu menjadi peran dari Bea Cukai untuk mengenalkan kepada masyarakat bagaimana ciri-ciri rokok ilegal.


Demikian disampaikan Amat Supriyono, Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPPBC TMP C Magelang, saat menjadi narasumber Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diadakan oleh oleh Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang di Pendopo Kampung Merapi Desa Ngawen Kecamatan Muntilan, Rabu (17/11)


"Penerimaan negara melalui cukai ini selalu digenjot terus, karena cukai hanya dikenakan pada barang tertentu," katanya.


Melalui program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dengan berbagai pihak termasuk Satpol PP & PK Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi dalam rangka mengenalkan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.


"Tujuannya yaitu untuk menekan agar peredaran rokok ilegal ini semakin kecil," harapnya.


Untuk membedakan rokok ilegal dan legal, Supriyono mengatakan ada beberapa kriteria yang digunakan. Namun, secara detail memang terdapat skill khusus untuk memastikannya.


"Rokok itu ada pita cukainya atau tidak, pita cukainya polos atau tidak nah itu adalah cara mengenali rokok ilegal secara kasat mata," jelasnya. 


"Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Hologram pada pita cukai asli akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda," tambahnya.


Modus pelanggaran rokok ilegal biasanya dilakukan dengan menjual rokok tanpa cukai (polos), menjual rokok dengan pita cukai palsu dan bekas serta rokok dengan pita cukai yang berbeda.


"Dalam regulasinya jelas dalam UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pasal 54 dan 56, memperjualbelikan, menawarkan, menyediakan dapat dipidana 1 tahun atau paling lama 5 tahun. Bisa juga berupa denda antara 2 hingga 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar," jelas Supriyono.


Margono, Sekretaris Satpol PP & PK Kabupaten Magelang menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat soal cukai tembakau.


"Ada 35 peserta kali ini yang mengikuti, dengan prokes yang ketat. Mereka adalah pelaku usaha tembakau. Dengan harapan mereka memahami terkait regulasi cukai tembakau," kata Margono.


Secara teknis, menurut Margono, materi yang disampaikan adalah terkait cukai dan barang-barang yang kena cukai termasuk pelanggaran terkait cukai. 


"Cukai yang merupakan salah satu pendapatan negara, harapan saya ini bisa dipahami oleh masyarakat sehingga mereka tidak menjual barang-barang yang tidak bercukai resmi termasuk rokok," jelasnya.


Camat Muntilan, Daryoko Umar Singgih memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP & PK tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut selain membahas terkait rokok ilegal juga membahas tentang permasalahan yang timbul dari bidang tembakau.


"Cukup menarik diskusinya, materi dapat berkembang sampai kepada permasalahan pertembakauan di Kecamatan Muntilan, mulai dari proses produksi, pemasaran dan semoga dapat diangkat oleh Dinas terkait di Kabupaten Magelang," katanya.


Dirinya berharap tidak ada satupun rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Muntilan. Dan sosialisasi tersebut dapat memberikan semangat lebih dari pelaku usaha untuk melirik produk tembakau dari Muntilan.


"Jadi Muntilan ini nanti dapat semakin baik perekonomiannya ketika tembakau di sini (Muntilan) dapat dibudidayakan dan dipasarkan dengan baik dan legal," ungkapnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar