BERITAMAGELANG.ID - DPMPTSP Kabupaten Magelang terus melakukan edukasi pelaku usaha mengenai informasi seputar perizinan melalui Bimbingan Teknis/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Upaya ini sebagai bagian dari tujuan yaitu memberikan wawasan tentang regulasi perizinan berusaha dan kepatuhan pelaku usaha. Selasa (16/7/24)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah dalam sambutannya mengatakan LKPM sangat penting karena dapat digunakan untuk memotret kondisi iklim investasi dan iklim berusaha pada suatu daerah dan juga memotret kondisi pertumbuhan perekonomian secara umum.
"LKPM juga sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan di suatu daerah," kata Umi Haniyati Chauliyanah.
Lebih lanjut ia menambahkan, hasil LKPM akan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah, tidak terkecuali bagi Pemerintah Kabupaten Magelang.
Kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung di Grand Artos Hotel & Convention ini juga menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Magelang, Medy Rahmatika selaku Account Representative.
Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya kepesertaan pelaku usaha untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 cakupan program bagi penerima upah yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ia memaparkan tujuan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah agar semakin banyak masyarakat penerima upah semakin terlindungi seperti visi dan misi Pemerintah, bukan untuk mencari keuntungan. Karena di dalam pekerjaan pasti terdapat risiko yang ditimbulkan.
Dalam kegiatan ini dihadirkan juga narasumber dari Wakil Ketua Bidang I HIPMI Kabupaten Magelang, Lovita Ivan Hidayatullah dengan materi Business Plan atau rencana bisnis. Sedangkan tata cara laporan LKPM dijelaskan oleh tenaga pendamping OSS Kabupaten Magelang, Laily Nur Hidayati.
0 Komentar