Bupati Magelang Serahkan LHP Kinerja Operasional Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang

Dilihat 743 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menyerahkan LHP Kinerja Operasional Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

BERITAMAGELANG.ID- Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Mahmud dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Gemilang, Agus Tri Suharyono menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Operasional Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).

Bupati Magelang Zaenal Arifin mewakili Kepala Daerah yang lain menyampaikan bahwa, pemeriksaan kinerja ini merupakan pemeriksaan yang meliputi aspek ekonomi, aspek efisiensi dan pemeriksaan atas aspek efektivitas yang dilakukan untuk kepentingan manajemen.

Kemudian, pemeriksaan kinerja yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas kinerja operasional Perumda Air Minum Tirta Gemilang juga bersamaan dengan pemeriksaan kinerja atas Operasional Perumda Air Minum Tirta Satria Kabupaten Banyumas, pemeriksaan kepatuhan atas operasional pada PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) Tahun 2022-2023 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit dan penghimpunan dana Tahun Buku 2019-2023 (Semester I) pada BPR Bank Purworejo.

Untuk itu, dengan adanya pemeriksaan kinerja atas operasional Perumda Air Minum oleh BPK RI ini, dapat menjadi tolok ukur dalam melakukan evaluasi, atas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. 

"Tentunya masih banyak kekurangan yang harus kami perbaiki, dalam cakupan pelayanan PDAM yang belum mencapai target nasional pemenuhan air bersih dan pembenahan administrasi pengelolaan keuangan," ungkap Zaenal Arifin.

Zaenal juga mengucapkan terima kasih kepada segenap Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang telah melaksanakan pemeriksaan kinerja PDAM dan BPR dengan memberikan masukan dan arahan, dalam penyelenggaraan tata kelola BUMD ke arah yang lebik baik lagi.

Dengan dilaksanakannya penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka kewajiban Pemerintah Daerah khususnya pada PDAM dan BPR, untuk menindak lanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP paling lambat adalah 60 hari terhitung mulai tanggal LHP diserahkan yaitu pada hari ini tanggal 19 Desember 2023.

"Mudah-mudahan, kami dapat menyelesaikan tindak lanjut tersebut, tidak sampai dalam waktu 60 hari, dan semoga dengan hasil pemeriksaan yang kami terima hari ini, dapat dijadikan bahan evaluasi bagi penyelenggaraan tata kelola BUMD yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah agar kedepannya menjadi lebih baik," harap Zaenal.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho menjelaskan bahwa, pemeriksaan kinerja operasional ini untuk mendorong kinerja dari Pemerintah Daerah/OPD tertentu/Perumda tertentu sehingga kinerjanya bisa lebih baik.

"Jadi kita bertindak seperti konsultan," kata Hari.

Selain itu, tambah Hari, juga dilakukan pemeriksaan dengan tujuan khusus yang berkaitan dengan keuangan dan Investigatif (PDTT) sehingga OPD/BUMD tersebut dapat melaksanakan kegiatannya dengan taat Perundangan Undangan.

"Terkait dengan PDAM kita lakukan pemeriksaan terkait dengan pengelolaan PDAMnya, mulai bagaimana mengelola airnya, bagaimana mengatasi kebocoran air dan bagaimana pengelolaan keuangannya," terang Hari.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar