Polres Magelang Sita 14 Ribu Butir Pil Koplo Bawaan Suporter Sepak Bola

Dilihat 5747 kali
14 ribu butir pil berbahaya berhasil disita Polres Magelang Polda Jawa Tengah, Jumat (20/04)

BERITAMAGELANG.ID - Kerja keras personil Polres Magelang Polda Jawa Tengah dalam menekan peredaran narkoba membuahkan hasil. Sedikitnya 14 ribu butir pil koplo berlogo huruf Y berhasil diamankan dari seorang suporter sepak bola asal Semarang.

 

Berdasarkan rilis yang diterima BeritaMagelang.id, ditemukannya pil berbahaya itu bermula dari giat pengamanan jelang laga tandang suporter Sepak Bola PSIS Semarang menuju Stadion Sultan Agung Bantul Yogyakarta.


Dipimpin langsung Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, 437 personil Polres Magelang diterjunkan dalam Giat Cipta Kondisi di halaman Mapolsek Muntilan Kabupaten Magelang, Jumat (20/04). Selain pengamanan, petugas juga memeriksa setiap barang bawaan ratusan supporter yang melintas dengan sepeda motor, bus maupun mobil pribadi.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas semula hanya berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merk dan jenis oplosan dalam kemasan plastik dan botol air mineral.

 

Tidak cukup puas, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap suporter lain dan menemukan 3 bungkusan plastik besar mencurigakan dari tas ransel yang dibawa YAP alias Gendut (35) warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

 

Saat dibuka, dari dalam tas berwarna hitam itu petugas menemukan pil jenis G berlogo huruf Y sebanyak 14 ribu butir yang terbagi dalam 14 kemasan. Petugas juga mengamankan 37 butir pil jenis merk lain dalam kemasan berbeda.

 

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain, 2 buah telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

 

Dalam keterangannya Sabtu (21/04), Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo mengungkapkan, guna penyelidikan, ribuan pil berbahaya tersebut kini diamankan ke Mapolres Magelang bersama pemilliknya.


"Tersangka tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini proses penyelidikan masih dilakukan guna mencari asal obat terlarang tersebut," ujarnya.

 

Atas perbuatannya, YAP alias Gendut terancam Pasal 197  UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 Milyar. Atau pasal 62 UU RI No. 5 tahu 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang