Disdikbud Rumuskan Perbup dan Juknis SPMB Kabupaten Magelang 2025

Dilihat 832 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar rapat perumusan Peraturan Bupati (Perbup) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Amirudin Zuhrie, serta perwakilan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMB) Jawa Tengah, Untung Setyo Wibowo. Dasar hukum yang digunakan dalam perumusan ini adalah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.


Dalam sambutannya, Untung Setyo Wibowo dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMB) Jawa Tengah, menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB), baik dari aspek akademik, administrasi, maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya. 


Permasalahan Akademik  

"Kami melihat adanya penurunan kualitas sekolah unggulan. Banyak siswa yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak dapat mengikuti sistem pembelajaran yang diterapkan di sekolah tersebut," ujar Untung.


Permasalahan Administrasi

Beberapa kendala administrasi juga ditemukan dalam proses SPMB. Untung menjelaskan, ada perbedaan penafsiran dokumen persyaratan domisili dan prestasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, standar rapor yang berbeda-beda di setiap sekolah juga menjadi kendala. 


“Di sisi lain, sekolah swasta mengalami kekurangan murid, sementara sekolah negeri justru menerima siswa melebihi daya tampung,” ungkapnya.


Permasalahan Penyimpangan  

Selain aspek akademik dan administrasi, penyimpangan dalam penerimaan siswa juga menjadi sorotan. Pihaknya menemukan adanya intervensi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan, kurangnya transparansi dalam proses seleksi, serta ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan antara pemerintah daerah dan pusat dalam penerapan kebijakan.


Untung juga menegaskan, meskipun PPDB dan SPMB memiliki sedikit perbedaan, aturan yang berlaku tetap mengharuskan sekolah negeri menerima siswa sesuai kuota yang ditetapkan. 


"Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan difasilitasi oleh pemerintah untuk dapat bersekolah di sekolah swasta," tambahnya.


Rapat ini juga menyoroti Pasal 33 dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur Pemda harus membuat petunjuk teknis penerimaan murid baru. Petunjuk teknis tersebut harus dibuat dalam keputusan kepala daerah dan harus dibuat paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru


"Jika belum selesai, setidaknya harus ada keputusan bupati yang prosesnya lebih cepat," kata Untung.


Penyusunan Juknis  

Dalam pembahasan juknis SPMB 2025, beberapa aspek yang harus dimasukkan meliputi:

- Persyaratan pendaftaran;

- Kriteria seleksi;

- Daya tampung sekolah;

- Jangka waktu penerimaan siswa;

- Mekanisme seleksi;

- Larangan pungutan liar;

- Tata cara pelaksanaan seleksi; dan

- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.

  

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Magelang, Amirudin Zuhrie, menyampaikan bahwa Pemkab Magelang berupaya menyusun Perbup dan Juknis SPMB dengan fleksibilitas tinggi. 


"Kami ingin agar jika di kemudian hari terdapat perubahan atau revisi, cukup dilakukan revisi pada juknis tanpa harus mengubah Perbup yang membutuhkan waktu lebih lama," ujarnya.


Dengan adanya perumusan Perbup dan Juknis yang lebih jelas, diharapkan proses penerimaan peserta didik di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar