DPMPTSP Kabupaten Magelang Terus Ingatkan Kewajiban Pengusaha Lapor LKPM

Dilihat 45 kali
Peserta bimtek LKPM di Grand Artos Hotel and Convention Magelang, Rabu (22/10)

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang kembali mengadakan bimbingan teknis/sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (22/10). Kali ini sasaran peserta adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).


"Kegiatan bimtek yang dilaksanakan pada hari ini penting dilakukan dalam rangka pendampingan dan fasilitasi kepada para pelaku usaha untuk pemenuhan kewajiban pelaporan usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) yaitu pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM)," ucap Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin Mujadihin.


Kegiatan bimtek ini juga sekaligus mengingatkan kepada para pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM untuk bisa melaporkan sesuai periode pelaporan selanjutnya yaitu semester II tahun 2025 di tanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2026. Jika tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi.


"Dalam kesempatan ini kami beritahukan bahwa terhitung mulai triwulan II atau semester I tahun 2025 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerapkan pelaksanaan pemberian sanksi administratif secara otomatis kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM berupa surat peringatan tertulis (SP 1)," tegasnya.


Narasumber bimtek menghadirkan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Muhammad Saefudin. Dalam paparannya, ia menjelaskan bagaimana pelayanan prima yang seharusnya untuk seluruh masyarakat Kabupaten Magelang.


"Harapan para pengguna layanan adalah kejelasan informasi, rasa nyaman dan aman, segera dapat dilayani, mudah menghubungi petugas, dilayani oleh petugas yang profesional, dilayani dengan adil, dipahami keinginannya dan fasilitas yang lengkap dan memadai," ujarnya.


Hal -hal yang membuat masyarakat enggan berurusan dengan pelayanan publik sebaiknya dihindari.


"Harapannya dengan adanya bimtek ini dari pemerintah bisa untuk berbenah diri untuk lebih baik lagi dan masyarakat bisa menaruh kepercayaan pada pelayanan publik," pesannya.


Lebih lanjut, Penata Kelola Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Magelang, Reni Dwi Riyana mengatakan melalui kegiatan ini ingin memastikan pelaku usaha melaporkan LKPM, terlepas dari jumlah nominal.


Ia juga menjelaskan ketentuan-ketentuan pelaporan LKPM untuk pelaku usaha mikro kecil. LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi/persiapan maupun operasional dan komersial dan disampaikan setiap enam bulan sekali (per semester).


Pelaporan LKPM dianggap clear jika status LKPM sudah disetujui.

"Oleh karena itu pelaku usaha wajib mengecek secara berkala status di dashboard LKPM agar tidak terlewat tanggal jika status masih perlu perbaikan," kata Reni.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar