Empat Kali, Pemkab Magelang Raih Penghargaan Peduli HAM

Dilihat 1397 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Magelang Sarifudin, SH usai menerima penghargaan kategori Peduli HAM dari Kemenkumham.

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kepada Bupati Magelang, Zaenal Arifin, SIP di halaman Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa (11/12).


Bupati Magelang, Zaenal Arifin, SIP mengaku bangga atas diraihnya penghargaan kategori Peduli HAM yang keempat kalinya.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang, kami sangat mengapresiasi atas diraihnya penghargaan kategori Peduli HAM ini. Harapannya, melalui penghargaan ini nantinya dapat terus memotivasi kita semua untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penghargaan ini dapat terus kita raih tiap tahunnya," kata Bupati usai menerima penghargaan.


Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin, SH menjelaskan ada beberapa indikator yang menjadi penilaian dalam penghargaan tersebut. 


"Kriterianya dibagi menjadi tiga, antara lain Peduli HAM, Cukup Peduli HAM, dan Kurang Peduli HAM. Dan hasilnya Kabupaten Magelang berhasil meraih kriteria Kabupaten/Kota yang Peduli HAM. 


"Penghargaan Peduli HAM ini diraih pertama kali oleh Kabupaten Magelang pada tahun 2013, kemudian 2015, 2016, dan 2018 ini," jelasnya.


Untuk mendapatkan penghargaan kategori Peduli HAM tersebut, lanjut Sarifudin, Pemerintah Daerah harus mampu memenuhi tujuh kelompok hak, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, rumah yang layak, dan hak lingkungan yang berkelanjutan.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menuturkan, pemberian penghargaan kepada Kabupaten/Kota dalam memenuhi hak-hak dasar manusia atau peduli HAM ini untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh Pemerintah Daerah, terutama hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak atas rumah yang layak, hak atas perlindungan perempuan dan anak, serta hak pekerjaan.


"Yang dimaksud dengan Peduli HAM itu merujuk pada upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pemenuhan, dan meningkatkan hak asasi manusia," ujar Menkumham.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar