Empat TPS di Kabupaten Magelang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dilihat 1219 kali
PSU di TPS 06 Desa Ngleses Kecamatan Candimulyo, Minggu (18/2/2024).

BERITAMAGELANG.ID - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Magelang dipantau oleh KPU Jawa Tengah. Di Kabupaten Magelang ada empat TPS yang melakukan PSU, yakni TPS 011 Desa Mangunsari Kecamatan Sawangan, TPS 901 atau TPS di lokasi khusus di Van Lith Muntilan, TPS 06 Desa Ngleses Kecamatan Candimulyo, dan TPS 13 Desa Gandusari Kecamatan Bandongan.


Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik bersyukur karena pelaksanaan PSU berlangsung dengan lancar. Tingkat partisipasi warga yang ikut PSU juga cukup tinggi. PSU juga mendapat pantauan langsung dari KPU Jateng.


"Alhamdullilah, pemilih tetap bersemangat datang ke TPS," ucap Rofik.


Rofik menjelaskan penyebab PSU di TPS Mangunsari dan Bandongan sama, yakni pemilih ber-KTP luar memilih di TPS domisili. Sedangkan di TPS khusus Van Lith karena pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan daerah asal.


"Misal pemilih dari Bandung, diberi lima surat suara. Seharusnya, bila pemilih dari luar provinsi maka ia hanya berhak menyoblos pilpres saja. Apabila dalam propinsi, maka bisa pilpres maupun DPD. Ini merupakan kesalahan petugas yang kurang teliti," ujarnya.


Menyinggung kondisi kesehatan para petuags KPPS, Rofik mengatakan, ada beberapa petugas yang dirawat. Dalam hal ini KPU langsung memberikan santunan kesehatan.


Disampaikan pula ada petugas linmas PPS desa di Kecamatan Srumbung meninggal dunia.


"Dia petugas linmas desa, bukan TPS, namun dia bertugas menyukseskan Pemilu. Petugas itu meninggal karena kecelakaan saat melakukan monitoring," jelasnya.


Komisioner KPU Jateng, Basmar Perianto Amron, di sela-sela memantau PSU di TPS 06 Desa Ngleses Candimulyo menyampaikan, pelaksaan PSU berlangsung lancar. Tingkat partisipan juga tinggi. Hal itu karena pemberitahuan kepada pemilih juga sudah sampai.


Di Jateng ada 26 TPS di 18 kota/kabupaten yang melaksanakan PSU. Sebagian besar PSU disebabkan pemilih ber-KTP luar kota atau provinsi, memilih di TPS tempat dia berdomisili. Ada juga karena kelalaian petugas, seperti ada selisih antara pemilih dengan surat suara.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar