DPUPR Gelar Konsultasi Publik Raperda RTRW Kabupaten Magelang

Dilihat 1834 kali
Konsultasi Publik Raperda RTRW

BERITAMAGELANG.ID Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Magelang menggelar Konsultasi Publik I tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magelang Tahun 2022 - 2024. Kegiatan tersebut digelar pada 21 - 29 Maret 2022 di Ruang Rapat DPUPR yang teknis pelaksanaannya dikelompokkan berdasarkan eks karisidenan.


"Fokus dari kegiatan Konsultasi Publik ini adalah untuk menjaring aspirasi dan opini awal serta potensi masalah yang timbul dari penyusunan Raperda RTRW," papar Sekretaris DPUPR Kabupaten Magelang, Parjan, saat membuka acara.


Parjan menyebutkan ada empat tahapan dalam penyusunan Perda RTRW. Pertama, tahapan persiapan, kedua, tahapan pengolahan dan analisis data. Ketiga, penyusunan konsep RTRW kabupaten, dan keempat, penyusunan raperda.


Sampai saat ini DPUPR dengan OPD yang mengampu data sektoral (materi Raperda RTRW) masih melaksanakan Tahapan Kedua dan akan dilanjutkan dengan pembahasan Konsep Kebijakan Rencana dan Program dari Aspek Lingkungan Hidup dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada April mendatang.


"Dalam penyusunan Raperda Tata Ruang di Kabupaten Magelang muncul berbagai dinamika Peraturan Perundangan terkini yang cukup mempengaruhi," lanjutnya.


Misalnya dengan adanya Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Disebutkan bahwa kegiatan sektor pertambangan menjadi kewengan Pemerintah Pusat. Meskipun di daerah secara tata ruang memungkinkan untuk mengalokasikan ruang dengan peruntukkan pertambangan tetapi kewenangan verifikasi, dan izin kegiatan berada di Pemerintah Pusat.


Selain itu terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang yang di dalamnya terdapat 15 kegiatan berlokasi di Kabupaten Magelang dengan kebutuhan ruang terbesar untuk jalan tol kurang lebih 595 hektar, rencana TPST regional 13,5 hektar, dan anjungan cerdas kurang lebih 20 hektar yang membutuhkan perencanaan matang.


Dinamika lainnya adalah dengan adanya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menetapkan luasan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk Kabupaten Magelang.


Implikasi dari Kepmen ini adalah lahan yang masuk dalam LSD meskipun sudah direncanakan lain oleh RTR tidak diperbolehkan untuk alih fungsi kecuali ada keputusan dari menteri. Hal ini berpengaruh pada Perspektif Pengembangan Wilayah dimana kita harus dapat memprioritaskan sektor yang akan diunggulkan di wilayah tersebut.


Konsultasi Publik ini tidak hanya menerima tanggapan, saran, dan masukan dari OPD yang terkait tetapi juga membuka lebar usulan dari masyarakat selama proses penyusunan Raperda. Masyarakat cukup mengunduh peta sesuai kebutuhan yang telah disediakan dalam link https://s.id/KonsulPublik032022 lalu gambarkan usulannya dalam peta dan diunggah bersama usulan tertulis pada link https://s.id/MasukanKP1RTRW.


Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Magelang, camat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari paguyuban perangkat desa. Rangkaian acara ini menghadirkan narasumber dari Bappeda Litbangda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bagian Pemerintahan Setda, serta perwakilan tiap bidang dari DPUPR.


Konsultasi Publik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Dalam regulasi itu diamanatkan, rangkaian penyusunan perlu melaksanakan Konsultasi Publik dengan melibatkan masyarakat yang diwakili oleh Tokoh Masyarakat serta Paguyuban Perangkat Desa, OPD anggota Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar