BERITAMAGELANG.ID - Kabar gembira bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) ASN ataupun pegawai swasta, karena bisa mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam kepesertaan BPJS, hanya dengan membayar premi satu persen yang dipotong dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Yang termasuk keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, orangtua dan mertua.
"Untuk iuran tersebut dikoordinir oleh instansinya, tetap daftar seperti biasa, yang memotong, yang menyetor dari bendahara instansinya sebesar satu persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
Mekanisme atau prosedur atau teknis pemotongan sesuai kebijakan masing-masing institusi," demikian disampaikan Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik pada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Magelang, Suwarto saat ditemui Berita Magelang di kantornya, Kamis (25/2/2021).
Disampaikan Suwarto, jenis kepesertaan anggota keluarga tambahan preminya lebih murah daripada peserta mandiri. Syaratnya sama seperti mendaftar peserta BPJS, yaitu KK, KTP, dan daftar gaji terakhir.
"KK menyebutkan bahwa itu betul-betul orang tua atau mertua dari pegawai tersebut," imbuh Suwarto.
Syarat-syarat tersebut dilengkapi surat pengantar dari instansi.
"Nanti Bendahara gaji instansi tersebut yang mengkoordinir," jelasnya.
Suwarto menambahkan, tidak ada batasan maksimal jumlah anak dalam jenis kepesertaan tersebut.
"Umpama anaknya 7, yang anak keempat dan seterusnya kena satu orang 1 persen," pungkasnya.
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta pada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Magelang, Sugeng Ngarsono menyebutkan hal ini diatur dalam Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Sebelumnya diatur dalam Perpres 82 tahun 2018.
"Jadi memang dari awal sudah ada. Itu kesempatan yang diberikan pemerintah kepada PPU (Pekerja Penerima Upah) memfasilitasi kondisi itu silakan nanti bisa difasilitasi instansinya masing-masing. Lewat institusi secara kolektif, swasta atau negeri sama," tandasnya.
0 Komentar