Layanan Sertifikasi Halal Kini Bisa Diakses di Mal Pelayanan Publik

Dilihat 30 kali
Supriyadi, Fauzy Nurhadi, dan Mia Yuli Astuti saat menjadi narasumber dalam program talkshow di LPPL Radio Gemilang Fm, Senin (3/3).

BERITAMAGELANG.ID - Transformasi layanan publik di Kabupaten Magelang semakin nyata dengan hadirnya gerai Kementerian Agama (Kemenag) di Mal Pelayanan Publik (MPP). Integrasi ini bertujuan memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak lagi perlu berpindah kantor untuk mengurus administrasi keagamaan dan perizinan usaha.

Hal tersebut diungkapkan Supriyadi, PKPM Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Magelang saat menjadi narasumber dalam program acara Jamus Gemilang di LPPL Radio Gemilang FM, Senin (3/3).

Keberadaan Kemenag di MPP merupakan implementasi dari visi Bupati Magelang untuk mewujudkan birokrasi yang "Anyar Gres" (Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera).

"Masyarakat cukup datang ke satu gedung untuk mendapatkan berbagai layanan kementerian dan lembaga secara praktis dan efisien," kata Supriyadi.

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Magelang, Fauzi Nurhadi menegaskan komitmen Kemenag untuk hadir lebih dekat dengan warga. 

"Layanan kami mencakup kebutuhan dari lahir hingga meninggal dunia, layanan konsultasi, bimbingan dokumen, hingga fasilitasi pendaftaran sertifikat halal baik skema self declare (gratis) bagi UMKM maupun skema reguler," jelas Fauzi.

Di MPP, masyarakat bisa mengurus pendaftaran pernikahan hingga konsultasi haji.

"Kehadiran kami adalah bentuk kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan yang murah, bahkan gratis," ungkap Fauzi. 

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kewajiban sertifikasi halal. Para pelaku usaha diimbau segera memanfaatkan layanan ini. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen pendukung, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama. NIB adalah identitas hukum usaha, sedangkan sertifikat halal adalah penjamin mutu dan kenyamanan konsumen.

Pengawas Jaminan Produk Halal, Mia Yuli Astuti mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya sebelum tenggat waktu regulasi pada Oktober 2026.

"Saat ini tersedia kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang sangat besar untuk Jawa Tengah," lanjutnya.

Kemenag di MPP siap memberikan bimbingan dokumen dan pendampingan proses produk halal (P3H).

"Syarat utamanya adalah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang juga bisa diurus di gerai DPMPTSP dalam gedung yang sama," terang Mia.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan yang belum bersertifikat halal setelah batas waktu tersebut, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Senada dengan hal tersebut, Supriyadi menambahkan pentingnya legalitas ganda bagi pelaku usaha. Menurutnya, NIB adalah identitas hukum usaha, sedangkan sertifikat halal adalah penjamin mutu dan kenyamanan konsumen.

"Dengan memiliki NIB dan label halal, kepercayaan konsumen akan meningkat, dan reputasi bisnis pun akan lebih kuat di pasar domestik maupun ekspor," tegas Supriyadi.

Pemerintah menjamin seluruh pelayanan di MPP dilakukan secara transparan tanpa pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mendapatkan pelayanan optimal. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi. 

Selama bulan Suci Ramadan, jam operasional gerai Kemenag di MPP menyesuaikan dengan jadwal khusus, yakni mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. 

Dengan adanya kolaborasi antara DPMPTSP dan Kemenag, diharapkan pelaku UMKM di Kabupaten Magelang dapat naik kelas dengan legalitas yang lengkap dan produk yang terjamin kehalalannya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar