Kapolres Tindak Tegas Penyebar Hoax Covid-19

Dilihat 1628 kali
Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso
BERITAMAGELANG.ID - Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso meminta masyarakat tidak mudah percaya informasi Covid-19 yang meresahkan terutama melalui media sosial (medsos). Sebelum membagikan informasi, lebih baik disaring dan dicek terlebih dahulu kebenaran dan keakuratannya.

Bagi yang membagikan (sharing) berita atau informasi-informasi yang tidak benar, Kapolres tidak akan segan menindak. Sebagai bukti, beberapa hari lalu, pihaknya menangkap seorang admin medsos yang menyebarluaskan informasi hoaks.

"Jangan sekali-sekali menyebarkan berita hoaks. Saring, klarifikasi kebenarannya, sebelum disharing. Kami akan tindak tegas yang berani memberitakan atau menyebarluaskan berita hoaks itu," katanya.

Pihaknya berharap, pada situasi dan kondisi seperti Pandemi Covid-19 ini, lebih baik menyebarluaskan konten atau informasi-informasi positif agar suasana di medsos dan lingkungan lebih kondusif.

"Bagi yang berani menyebarluaskan konten dan informasi hoaks, akan kami tindak sesuai pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 Miliar," jelas Kapolres yang juga Wakil Ketua 2 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang tersebut.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar