Kesejahteraan Petani Ditingkatkan Melalui DBHCHT

Dilihat 29 kali
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Romza Ernawan, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Magelang, Hariyanto, Pemeriksa Bea dan Cukai, Subroto Wisnu Wardhana, dan Penelaah Teknis Kebijakan Biro Infrastruktur & SDA Prov Jateng, Andreas Sugihardono menjadi narasumber dalam program talkshow di LPPL Radio Gemilang Fm, Rabu (17/9).

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang, melalui program talkshow Jamus Gemilang (Jagongan dan Musyawarah) kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di tengah tantangan iklim dan ekonomi, Rabu (17/9).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Romza Ernawan menjelaskan tembakau bukan hanya komoditas, melainkan bagian dari budaya petani di wilayahnya. Namun, belakangan ini, petani menghadapi tantangan serius.

"Luas lahan tanam tembakau kita menurun karena perubahan iklim, terutama 'kemarau basah' yang membuat hujan turun terus-menerus. Hal ini sangat memengaruhi kualitas daun tembakau. Hasilnya, pendapatan petani tidak optimal," ujar Romza.

Untuk mengatasi risiko ini, pemerintah mengusung program diversifikasi tanaman. Petani didorong untuk menanam berbagai jenis sayuran sebagai alternatif, sehingga mereka tidak sepenuhnya bergantung pada tembakau. 

"Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan alat mesin pertanian seperti kultivator, pompa air, dan pupuk untuk mengurangi beban biaya produksi," lanjut Romza. 

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Magelang, Hariyanto menekankan dana ini berasal dari 3 persen penerimaan cukai hasil tembakau produksi dalam negeri yang secara spesifik dialokasikan untuk pemerintah daerah. 

"Tujuannya jelas, untuk mengembalikan manfaat cukai kepada masyarakat. DBHCHT ini merupakan bentuk nyata pemerintah untuk menyejahterakan petani dan buruh tembakau. Dana ini bukan hanya uang, melainkan juga dukungan nyata bagi kehidupan mereka," kata Hariyanto.

Pemanfaatan dana DBHCHT mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT). Petani dan buruh tembakau menerima sebesar Rp1,2 juta per tahun. Kemudian pembiayaan layanan kesehatan untuk pekerja di sektor tembakau, BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas jaminan ketenagakerjaan bagi buruh dan petani.

"Ada regulasi yang mengatur penggunaan DBHCHT, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan,"  tambah Penelaah Teknis Kebijakan Biro Infrastruktur & SDA Prov Jateng, Andreas Sugihardono.

Pemeriksa Bea dan Cukai, Subroto Wisnu Wardhana menjelaskan rokok ilegal adalah yang beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, merugikan negara, dan berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengujian tar dan nikotin.

"Bea Cukai Magelang gencar melakukan pemberantasan melalui dua pendekatan, yang pertama pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok illegal dan pendekatan represif dengan melakukan penindakan tegas di lapangan," ungkap Subroto.

Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal melalui nomor whatsapp Bea Cukai Magelang di 08112640225 atau melalui instagram @beacukaimagelang. 

"Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap rokok ilegal yang diberantas, berarti kita mengamankan dana negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui DBHCHT. Dan berharap DBHCHT dapat terus menjadi instrumen utama yang menyejahterakan petani di Kabupaten Magelang dan masyarakat diimbau untuk tidak membeli rokok illegal," tutup Subroto.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar