Ketua DPRD Dukung Pendataan Keluarga

Dilihat 1893 kali
Tim Pendataan Keluarga 2021 melakukan pendataan di kediaman Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto

BERITAMAGELANG.ID - Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, menerima tim Pendataan Keluarga 2021, di kediamannya, Desa Candirejo Borobudur, Kamis (1/4/2021).


Dalam kesempatan tersebut, Saryan mengatakan mendukung kegiatan Pendataan Keluarga 2021, dikarenakan manfaat positif akan dirasakan oleh masyarakat.


"Sesuai amanat UU nomor 16 tahun 1997 mengenai penyedia data sektoral (pasal 12). Artinya, setiap data yang dikumpulkan sesuai dengan tupoksi setiap lembaga untuk digunakan sebagai perencanaan sebuah pemerintahan dan pembangunan di suatu wilayah, untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Saryan.


Sekretaris Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Gunarti, yang melakukan pendataan langsung ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Magelang, mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pendataan ke pejabat dan tokoh di Kabupaten Magelang, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Gus Yusuf, dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang.


Gunarti menerangkan, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.


"Pendataan Keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan, 1 April sampai 31 Mei 2021," terang Gunarti.


Terdapat tiga indikator, sesuai Program Bangga Kencana, yaitu pembangunan keluarga, kependudukan kekuarga berencana serta ditambah indikator stunting, untuk penurunan angka kurang gizi masyarakat. Pada 28 Januari 2021 Presiden tunjuk kepala BKKBN nasional sebagai ketua pelaksanaan stunting.


Secara teknis Pengumpulan Data dengan menggunakan formulir F/I/PK/21. Pengolahan data dilakukan di tingkat kecamatan dengan memanfaatkan Balai Penyuluhan. Selain itu Pengumpulan Data juga dapat menggunakan Smartphone. Data diinput langsung oleh kader dengan aplikasi berbasis smartphone.


Optimalisasi pendataan dengan menggunakan smartphone meminimalisir pencetakan formulir dan biaya operasional pengolahan data.


"Petugas pendata terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, yakni

Petugas Lini Lapangan KB dan Kader Keluarga Berencana terlatih yang berasal dari lingkungan RT/RW dimana keluarga tinggal," jelas Gunarti.


Gunarti menambahkan, dengan sasaran pendataan keluarga yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak (UU 52 Tahun 2009). 


"Dan Keluarga Khusus adalah adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya kakak dan adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya atau seorang diri," jelas Gunarti.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar