Ketua KIP Jateng: Pengelolaan Informasi Publik Terapkan Prinsip MALE

Dilihat 2645 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Kamis (23/2). Rakor tersebut menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana.


Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Endra E. Wacana menyebutkan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Untuk itu, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. 


"Pemerintah Kabupaten Magelang juga sudah membangun system informasi dan dokumentasi melalui portal PPID  www.magelangkab.go.id," ujar Endra.


Endra mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PPID oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada 2022, Kabupaten Magelang belum memperoleh kategori informatif. 


"Untuk itu kami mengajak OPD untuk aktif melakukan update informasi pada website PPID, sehingga hak setiap orang untuk memperoleh informasi akan terpenuhi dengan cepat dan mudah," ajaknya.


Ketua KIP Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana menyampaikan, pengelolaan informasi publik menerapkan prinsip MALE (Maximum Access, Limited Exemption), artinya informasi dibuka seluas-luasnya, dan pengecualian hanya sesedikit mungkin dengan persyaratan yang ketat.


"Informasi terbuka seluas-luasnya, harus dapat diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan, dengan cara sederhana. Penyelesaian sengketa yang cepat, kompeten dan independent, serta sanksi bagi penghambat Keterbukaan Informasi Publik," kata Indra.


Kemudian, Indra menyebutkan informasi dibedakan dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Jenis informasi tersebut kemudian diklasifikasikan menjadi informasi yang wajib tersedia setiap saat, diumumkan berkala, serta merta, dan dikecualikan.


"Semua permohonan informasi harus dilakukan dengan surat tertulis, kecuali bagi kaum difabel," terangnya.


Dalam paparannya tentang Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Indra juga melengkapi materinya dengan contoh kasus permohonan informasi. Ia mengajak peserta menganalisa apakah permohonan informasi tersebut bisa dibuka atau tidak.


"JIka hasil analisa atau uji konsekuensi publik, informasi tersebut tidak bisa dibuka, maka badan publik harus memberikan jawaban berupa surat penolakan permohonan informasi," tandasnya.


Rakor PPID Kabupaten Magelang diikuti para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada OPD dan BUMD se Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar