BERITAMAGELANG.ID - Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir menegaskan, demokrasi adalah milik rakyat, karena kedaulatan ada di tangan
rakyat. Membangun demokrasi yang berkualitas tidak hanya dilakukan saat ada Pemilu atau Pilkada saja, namun juga pasca Pemilu atau Pilkada.
"Sayangnya yang kerap kali kita temui, masyarakat saat memutuskan calon yang akan dipilih saat memberikan hak suaranya di TPS lebih banyak dipengaruhi "isi tas" daripada kapabilitas calon," lontar Ketua DPRD Kabupaten Magelang dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan KPU Sambang Ndeso Tahun 2026 putaran terakhir di Balai Desa Kaliabu, Salaman yang digelar KPU Kabupaten Magelang, Rabu (7/10/2026).
Ketua DPRD yang dilantik 16 Oktober 2024 ini menjelaskan, praktik politik uang sama sekali tidak mencerminkan ciri demokrasi Pancasila. Mereka mengabaikan rekam jejak calon, hanya mengutamakan kepentingan ekonomi sesaat karena memilih berdasarkan siapa yang memberikan "amplop".
Hal senada juga disampaikan Muhammad Fahrudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang dari Fraksi PKB. Ia mengatakan hambatan demokrasi salah satunya adalah adanya orientasi kepentingan ekonomi sesaat saat akan menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pilkada.
Hambatan lainnya, menurut Fahrudin, masyarakat masih gampang atau mudah percaya hoaks, kampanye hitam (black campaign) yang banyak beredar di dunia maya, baik media sosial maupun platform digital lainnya.
"Bahkan sikap apatis masyarakat akan arti pentingnya Pemilu juga turut menghambat demokrasi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Hartono, salah satu peserta KPU Sambang Ndeso mewakili tokoh masyarakat Desa Kaliabu mengatakan, politik uang uang sebenarnya tidak akan terjadi kalau tidak ada pihak yang mengiming-imingi.
"Karena ada iming-iming inilah, maka terjadi "perang isi tas", siapa yang bisa memberi banyak bisa jadi akan banyak dipilih, meskipun itu tidak selalu berlaku bagi pemilih yang sudah fanatik pada pilihannya," ungkap Hartono.
Menjawab hal itu, Fahrudin mengatakan, pengaruh politik uang akan sangat terasa pada kualitas wakil rakyat yang ada saat ini. Saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) contohnya, kalau wakil rakyat tidak memiliki kualitas yang sesuai maka dapat dipastikan kebijakan peraturan yang dihasilkan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Mewakili generasi muda Kaliabu, Nawadzin Ali menanyakan kepada KPU, apakah pendidikan pemilih dilakukan dua arah, kepada peserta Pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati menjawab, KPU memiliki tugas pokok fungsi melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan tidak terbatas hanya saat tahapan Pemilu atau Pilkada saja. Sasarannya juga mencakup peserta Pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar