KPU Gelar Verifikasi Faktual Anggota Parpol

Dilihat 984 kali
Petugas KPU Kabupaten Magelang dalam kegiatan Verifikasi Faktual Parpol di Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah anggota partai politik non-parlemen di Kabupaten Magelang. Anggota KPU Kabupaten Magelang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Dwi Endys Mindarwoko, mengatakan, verifikasi faktual sudah dilaksanakan mulai 18 Oktober 2022.


"Sebelumnya telah dilakukan verfikasi faktual oleh KPU Kabupaten Magelang, yang jemput bola mendatangi rumah anggota partai, untuk diverifikasi apakah benar yang bersangkutan adalah anggota partai bersangkutan," terang Endys, Senin (31/10/2022).


Namun, hal tersebut setelah dilaksanakan belum bisa memverifikasi faktual semua anggota partai politik, dengan kendala diantaranya adalah tidak dapat ditemukan alamat rumahnya. Maka pada Minggu (30/10/2022) partai mengumpulkan anggotanya untuk diverifikasi oleh KPU.


"Hari Minggu kemarin dilakukan verifikasi faktual beberapa partai politik, yaitu Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Perindo, dan Partai Gelora, yang bisa menghadirkan anggotanya, baik di Kantor Partai atau di suatu tempat untuk diverifikasi faktual.


Sebenarnya ada total tujuh partai, namun tiga partai lainnya, belum bisa menghadirkan anggota," papar Endys.


Secara teknis dalam verifikasi faktual tersebut, anggota partai politik dihadirkan sebagai responden untuk diverifikasi vaktual, namun bila tidak bisa hadir, dilakukan melalui video call.


Dalam veridikasi faktual, anggota parpol dimintai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu anggota (KTA) untuk kemudian dicocokkan dengan data yang telah diberikan partai tersebut. Bila cocok dinyatakan memenuhi syarat (MS) berarti benar-benar sebagai anggota parpol. Namun bila tidak cocok, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau bukan anggota parpol yang dimaksud.


Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat anggota parpol adalah sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 (satu per seribu), untuk bisa ikut sebagai peserta pemilu.


"Namun tidak semua bisa dihadirkan dan bisa di-video call, maka verifikasi faktual ini dilanjutkan pada tanggal 2 dan 4 November 2022," tutur Endys.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar