BERITAMAGELANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Verifikasi faktual tersebut dilaksanakan mulai 17 hingga 26 Februari 2023.
"Untuk jumlah data responden verifikasi faktual jumlahnya belum bisa dipastikan karena perintah verifikasi faktual sifatnya harian.
Dimana data responden verifikasi faktual diambil dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan KPU dalam proses tahapan pencalonan DPD," ucap Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, Selasa (21/2).
Dalam kegiatan verifikasi faktual tersebut, KPU mengerahkan jajarannya untuk memverifikasi langsung atau faktual kepada responden sesuai dari data Sipol. Hal tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung responden yang bersangkutan.
"Harus didatangi langsung, dan ditanyai apakah benar memberikan dukungan atau tidak. Apabila memberikan dukungan berarti Memenuhi Syarat (MS), apabila tidak, berarti Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelas Afiffudin.
Jumlah data dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2024 Anggota DPD yang dilakukan verifikasi administrasi dan diawasi sebagaimana yang tercantum dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Untuk Jawa Tengah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 27.650.178, jumlah dukungan 5.000 dan dari 35 jumlah kabupaten/kota harus mempunyai sebaran 18 kabupaten/kota.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalinegoro, Kurnianto, mengatakan, pihaknya menjalankan perintah verifikasi faktual dari KPU Kabupaten Magelang dengan mendatangi langsung responden.
"Kebetulan sampel responden di Desa Kalinegoro tidak banyak. Dan harus bertemu langsung dengan responden, untuk memastikan apakah yang bersangkutan memberikan dukungan kepada DPD atau tidak.
Apabila tidak merasa memberikan dukungan hal tersebut akan dicabut dukungannya, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," papar Kurnianto.
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwasludes) Kalinegoro, Irfi Maslachatul Ummah, menuturkan, pihaknya melakukan pendampingan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS, agar melakukan tugas sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sudah dilaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan regulasi, termasuk memeriksa KTP dan KK responden," tutur Irfi.
0 Komentar