Maju Bursa Caleg, PNS Wajib Mengundurkan Diri

Dilihat 1257 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bursa Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Magelang cukup memikat lintas profesi untuk mencoba peruntungan dalam ajang tersebut. Tak kecuali dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), diketahui sudah terdaftar sejumlah nama dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU Kabupaten Magelang, setidaknya terdapat 2 ASN dan 4 Kepala Desa.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, mengatakan saat ini statusnya masih DCS karena penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) akan diumumkan akhir September. DCS saat ini berjumlah 468 orang.

"DCT akan diumumkan dan ditetapkan pada 20 September 2018, setelah diumumkan kepada masyarakat dalam uji publik," kata Afiffudin.

Menurut Afiffudin, tidak semua DCS akan menjadi DCT, termasuk para caleg dengan latar belakang ASN dan Kades yang masih aktif. Mereka diwajibkan menyerahkan SK pengunduran dirinya sebagai PNS dan Kades kepada KPU Kabupaten Magelang selambat-lambatnya H-1 20 September 2018.

"Harus ada surat keterangan pengunduran diri dari PNS maupun Kades, baru bisa para caleg tersebut masuk dalam DCT. Dan secara otomatis setelah tercatat menjadi DCT, PNS dan Kades tidak bisa kembali ke profesi semula," ungkapnya.

Adapun latar belakang PNS tersebut adalah seorang dokter dan seorang guru, yang sudah mendekati masa pensiun, termasuk 4 Kepala Desa yang hendak maju dalam Pileg juga sudah mendekati masa akhir jabatannya pada 2019 mendatang.

Sedangkan untuk caleg dengan latar belakang mantan narapidana, di Kabupaten Magelang tidak ditemukan hal tersebut.

"Caleg Magelang aman, tidak ada mantan napi kriminal dan napi koruptor, meskipun mantan napi kriminal bisa maju menjadi caleg, dengan syarat sampaikan pengumuman di media masa bahwa dirinya mantan napi, serta Surat bukti pengumuman di media diserahkan ke KPU," tutupnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar