BPPKAD Gandeng Kejari Magelang Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

Dilihat 35 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, M. Taufiq Hidayat Yahya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robin Abdi Ketaren, di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (19/2).


PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung penertiban serta peningkatan PAD Kabupaten Magelang.


"Objek kerja sama difokuskan pada pendampingan hukum dalam pelaksanaan optimalisasi PAD," ujar M. Taufiq.


Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Selain itu, Kejaksaan juga memberikan pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, hingga Legal Audit di bidang perdata dan tata usaha negara.


"Kerja sama ini juga mencakup tindakan hukum lain seperti negosiasi, mediasi, dan fasilitasi dalam rangka penyelamatan serta pemulihan keuangan daerah, pelaksanaan optimalisasi PAD, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi," terangnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyampaikan, PKS tersebut merupakan implementasi konkret tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan undang-undang.


"Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap kebijakan pengelolaan pendapatan dan aset daerah berjalan sesuai koridor hukum," kata Robin.


Sementara itu, BPPKAD sebagai perangkat daerah strategis memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah. Dalam praktiknya, upaya optimalisasi PAD kerap bersinggungan dengan potensi sengketa hukum maupun risiko administratif, sehingga diperlukan pendampingan hukum yang komprehensif.


Melalui sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap optimalisasi PAD dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh kebijakan yang ditempuh demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar