Muncul Perpres Baru, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Punya Kewenangan Berbeda

Dilihat 2175 kali
Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Endra Endah Wacana resmikan acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Magelang, Kamis (13/09).

BERITAMAGELANG.ID - Pada 22 Maret 2018, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.

Dasar pertimbangan munculnya Perpres baru tersebut adalah bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

"Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengaturan pengadaan barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan distribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan," demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Endra Endah Wacana dalam acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Magelang, Kamis (13/09).

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 8, dijelaskan bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa terdapat pelaku-pelaku pengadaan barang/jasa yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda, antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.

"Pelaku-pelaku pengadaan tersebut memiliki tugas dan kewenangan berbeda, dan mengalami perubahan dari peraturan pengadaan barang/jasa terdahulu (Perpres Nomor 54 tahun 2010)," lanjutnya.

Sementara Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Daerah (Admin Bangda), drh. Hariyanto menjelaskan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan profesionalitas pelaku pengadaan barang/jasa; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku pengadaan barang/jasa.

"Serta melaksanakan pengadaan barang/jasa yang berkualitas, sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa yang berlaku," jelas Hariyanto.

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kabupaten Magelang, lanjut Hariyanto, merupakan rangkaian proses peningkatan kapasitas dan kualitas pengadaan barang/jasa di Kabupaten Magelang yang terkait dengan aktivitas lain yang telah dan akan dilaksanakan, yakni Assesment calon personil ULP; Bimbingan Teknis Pembinaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); dan Penyusunan kode etik bagi pengelola pengadaan barang/jasa.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 100 orang yang terdiri dari unsur-unsur Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran pada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang; Perwakilan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang; Perwakilan dari Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) pada beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

"Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Magelang, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Magelang, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia," tutupnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar