PDAM Tirta Gemilang Beri Diskon Dan Gratisan Bagi Pelanggan Tertentu

Dilihat 3562 kali
BERITAMAGELANG.ID - Menanggapi perkembangan Covid-19, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang memberikan diskon selama tiga bulan, yang berlaku mulai Mei 2020. Bahkan untuk golongan tertentu ada yang digratiskan.

"Kami untuk bulan April 2020 membebaskan denda dari semua pelanggan dan melakukan diskon di bulan Mei, Juni, dan Juli. Jadi diskonnya tiga bulan khusus bagi sosial A, sosial B, rumah tangga A, pelanggan khusus 6A dan pelanggan khusus 6B itu sebesar 100 persen atau gratis. Sedangkan untuk rumah tangga B dan sosial C kita diskon sebesar 50 persen," kata Direktur Utama PDAM Tirta Gemilang, Agus Tri Suharyono  di Kantor PDAM Tirta Gemilang, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, hal ini merupakan langkah PDAM Tirta Gemilang sebagai peran serta untuk membantu masyarakat Kabupaten Magelang yang terdampak wabah Covid-19.

"Kita berharap dan berdoa bersama agar wabah ini segera berlalu dan aktivitas dapat berjalan dengan normal kembali," harapnya.

Agus menyebutkan, untuk bulan April bagi pelanggan yang terlambat dan pelanggan-pelanggan yang ada tunggakan akan dibebaskan dari denda. 

Jumlah pelanggan yang dibebaskan golongan sosial A sebanyak 1.272, sosial B sebanyak 101, rumah tangga A sebanyak 309, pelanggan khusus 6A sebanyak 30 (pondok pesantren yang tidak menarik dari santrinya), pelanggan khusus 6B sebanyak 9 (pondok pesantren yang menarik dari santrinya). Kemudian golongan sosial C sebanyak 243, rumah tangga B sebanyak 12.868.

Diketahui, untuk golongan sosial A merupakan golongan pelanggan yang setiap harinya melayani kepentingan umum bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, meliputi hydrant umum, kamar mandi umum, WC umum yang tidak dikomersilkan, dan tempat ibadah. 

Sementara golongan sosial B, adalah yang melayani kepentingan umum dan mendapatkan bagian dari kegiatan tersebut seperti yayasan sosial, panti asuhan, kamar mandi umum, wc umum yang dikomersilkan.

Menurut Agus, langkah empati yang telah diambil tersebut bukanlah sebuah kerugian, melainkan untuk meringankan beban masyarakat dan sudah mendapatkan izin dari Bupati Magelang. 

"Karena sampai sekarang di pos akuntansi PDAM belum diperkenankan kita menganggarkan CSR. Kalau berakibat penurunan pendapatan pasti, tapi kami sudah izin kepada Bupati dan Wakil Bupati serta mendapat support sepenuhnya untuk meringankan beban masyarakat. Mungkin kalau dihitung secara nominal untuk melakukan langkah ini kita kehilangan sekitar Rp 1,5 miliar," paparnya.

Keringanan bagi pelanggan PDAM ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah pemerintah Kabupaten Magelang nomor 050/1214/01.04/2020 tanggal 31 Maret 2020. PDAM Tirta Gemilang mengambil sebuah langkah empati untuk merespon pandemi Covid-19, yang berdampak besar bagi perekonomian.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar