Pemberkasan CPNS, BKPPD Tanggapi Isu Rekrutmen PPPK

Dilihat 2032 kali
Pemberkasan CPNS di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID - Ratusan peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD-SKB) CPNS Kabupaten Magelang 2018, mengikuti tahap Pemberkasan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang. Pemberkasan dilakukan selama dua hari pada 14 dan 15 Januari 2019. 


Kegiatan tersebut merupakan tahapan yang mengawali proses penyelesaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS karena berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS antara lain dinyatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN. 


"Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NIP dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebanyak 249 peserta dinyatakan berhasil lulus dari 259 formasi yang dibuka," demikian disampaikan Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Erie Sadewo, SH di sela kegiatan Pemberkasan CPNS, Selasa (15/01). 


Meski jumlah peserta yang lulus tidak sebanyak formasi CPNS yang dibuka, Erie berharap keberadaan mereka pada saatnya dapat berkontribusi sesuai dengan kapasitas atau formasi masing-masing, berkoordinasi dalam mendukung birokrasi Pemerintah Kabupaten Magelang.


Menanggapi Isu Rekrutmen PPPK


Terkait beredarnya isu rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Erie berpesan agar masyarakat luas, termasuk masyarakat Kabupaten Magelang, kiranya tidak spekulatif dalam menanggapi berbagai info yang sempat mengemuka, meskipun saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Pastikan kejelasan segala sesuatunya setelah ada informasi resmi dari pihak yang berkompeten. Kalaupun ada informasi terbaru pasti kami umumkan secara resmi karena sejauh ini belum ada peraturan untuk pelaksanaannya. Jadi masih harus kita tunggu bersama dengan bersabar bagaimana untuk jelas pada saatnya," tandasnya. 

 


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar