BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Magelang di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, Senin (29/12).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, M. Taufik Hidayat Yahya menyampaikan, pengelolaan aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
"Melalui rapat pembinaan ini, kami mendorong OPD untuk memiliki pemahaman yang komprehensif terkait peran strategis Barang Milik Daerah, sekaligus melakukan identifikasi aset-aset yang berpotensi dimanfaatkan secara ekonomis," ujarnya.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut juga bertujuan membangun komitmen para kepala PD agar dapat menindaklanjuti langkah-langkah optimalisasi pemanfaatan BMD di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, penguatan koordinasi antar perangkat daerah serta pendampingan teknis turut menjadi fokus pembinaan.
"Dengan koordinasi yang kuat dan pendampingan yang tepat, diharapkan pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi," harapnya.
Rapat Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 pada kegiatan pengelolaan BMD. Pemerintah Kabupaten Magelang berharap hasil dari kegiatan ini dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh OPD sehingga pemanfaatan aset daerah dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menekankan pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah secara optimal, tertib, dan akuntabel guna mendukung kemandirian fiskal daerah. Hal tersebut disampaikan saat membuka rapat pembinaan tersebut.
"Barang Milik Daerah merupakan aset strategis yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Grengseng Pamuji.
Grengseng menjelaskan, pengelolaan BMD mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang memberikan ruang pemanfaatan aset daerah melalui berbagai skema, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, maupun bangun serah guna.
"Seiring meningkatnya tuntutan kemandirian fiskal, pemerintah daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat. Optimalisasi PAD harus terus kita upayakan secara serius dan berkelanjutan," ujarnya.
Menurutnya, BMD tidak cukup hanya dicatat sebagai aset administratif, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi serta berkontribusi nyata terhadap PAD, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala PD selaku pengguna barang untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan, sekaligus menghindari aset yang menganggur atau menimbulkan beban biaya tanpa manfaat.
"Setiap pemanfaatan aset harus transparan, bernilai ekonomis, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah serta masyarakat," katanya.
Melalui rapat pembinaan ini, Grengseng berharap terbangun komitmen bersama untuk menjadikan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah sebagai instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada hasil.
Rapat Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Magelang dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta sinergi seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan aset daerah secara optimal dan bertanggung jawab.

0 Komentar