BERITAMAGELANG.ID - Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Tanpa perlindungan yang memadai, saksi enggan bersuara, korban enggan melapor dan proses hukum kehilangan integritasnya. Hal ini disampaikan oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Atria, Jumat (19/9).
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam proses hukum, menyampaikan tugas, fungsi dan kewenangan LPSK, termasuk tata cara pengajuan permohonan perlindungan.
Kegiatan sosialisasi ini juga mendorong peran aktif aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, penyedia layanan, dan tokoh masyarakat dalam pencegahan serta penanganan tindak pidana di daerah dan Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta implementasi program-program LPSK.
Menurutnya, peran pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan saksi dan korban tidak dapat dipandang sebelah mata. Pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem perlindungan yang responsif dan berkelanjutan. Melalui kebijakan daerah, alokasi anggaran, serta penguatan kapasitas aparatur dan lembaga layanan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga yang menjadi korban atau saksi tindak pidana mendapatkan perlindungan yang layak. Kami juga mendorong pembentukan jejaring kerja sama lintas sektor, termasuk dengan LPSK, kepolisian, kejaksaan, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil, agar penanganan saksi dan korban dapat dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan," kata Grengseng.
Perlu disadari bahwa perlindungan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal empati dan keberpihakan. Oleh karena itu, Grengseng Pamuji mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan budaya yang mendukung keberanian bersuara, melaporkan, dan mendampingi korban. Karena keadilan bukan hanya milik mereka yang kuat, tetapi juga hak mereka yang lemah dan terpinggirkan.
"Saya berharap, melalui kegiatan ini, kita semua dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan hukum yang aman dan adil. Mari kita jadikan Kabupaten Magelang sebagai daerah yang tidak hanya indah secara alam, tetapi juga bermartabat dalam menjunjung hak asasi manusia," harapnya.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Vita Ervina menyampaikan, hak atas perlindungan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28G ayat (1) ââ¬ÅHak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendaââ¬Â. Perlindungan sejatinya adalah memberi rasa aman.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi suatu upaya mendorong terbukanya akses informasi terkait pelayanan perlindungan oleh LPSK, agar setiap orang tahu ke mana harus mengadu, bagaimana cara dan prosedural dalam mengakses layanan, siapa dan apa saja hak yang dijamin negara bagi mereka yang membutuhkan.
Ia mengatakan, jika keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana semakin meningkat. Maka perlindungan yang kuat bagi saksi dan korban akan mendorong proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan substantif.
"Beberapa kasus juga terjadi di Magelang, kita lihat sudah mendapat pendampingan dan penyelesaian, namun kita tidak dapat memastikan berapa banyak kasus yang tidak dapat perhatian karena ketidaktahuan dan takut untuk buka suara," katanya.
Menurutnya, sistem peradilan saat ini masih banyak keterbatasan kewenangan LPSK dalam upaya mendampingi dan melindungi saksi dan korban. Baik kepolisian, kejaksaan dan mahkamah agung hari ini belum punya kesamaan payung hukum yang mengatur secara rinci untuk bisa leluasa saling berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK. Belum lagi berbagai permasalahan teknis operasional dan peraturan lainnya yang menjadi sekat bagi masuknya LPSK dalam menjalankan perannya secara optimal.
"Sebagai lembaga legislatif, DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal dan memperkuat LPSK, sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, keadilan sosial, serta perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, sosialisasi ini untuk memperkenalkan sekaligus memperkenalkan LPSK kepada masyarakat. Saat ini LPSK sedang bekerja sama dengan Komisi XIII tentang bagaimana fasilitas perlindungan terhadap saksi dan korban bisa diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Memiliki visi yang sama, LPSK dan Komisi XIII berharap ke depan masyarakat bisa mengakses layanan perlindungan dengan lebih mudah, utamanya bagi saksi dan korban sehingga tidak ada lagi berbagai bentuk intervensi dan intimidasi bagi saksi dan korban karena di mata hukum semua warga negara memiliki hak yang sama.
0 Komentar