Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan

Dilihat 1663 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bimbingan Teknis pengisian (E-Filing) aplikasi E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) digelar oleh Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (08/08).

Mewakili Bupati Magelang, acara ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang, Endra Endah Wacana. Dalam sambutannya, Endra menyampaikan harapan agar Pejabat wajib LHKPN menyampaikannya secara rutin.

"Dengan menyampaikan LHKPN secara rutin sesuai ketentuan, diharapkan para Pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang akan semakin berhati-hati dalam mengemban amanah baik jabatan, kewenangan, maupun dalam pengelolaan anggaran," harapnya.

Bimbingan Teknis ini menghadirkan narasumber Spesialis Muda 1 dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Hafidhah Rifqiah. Dalam materi yang disampaikannya, Hafidhah menjelaskan mengenai konsep dari LHKPN.  

"Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara konsep utamanya adalah pelaporan harta dimana harta tersebut tidak hanya milik penyelenggara negara, melainkan ada milik pasangan di situ, ada milik anak dalam tanggungan," jelasnya.

Dengan adanya LHKPN ini, lanjut Hafidhah, harta dari penyelenggara negara ini bisa terincikan, terdata dan data tersebut tersimpan dalam sistem elektronik sehingga tidak akan hilang.

"Kemudian yang paling penting dari manfaat dari pelaporan ini adalah melaksanakan amanat dari kewajiban Undang-Undang," tegasnya.

Sementara Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, melalui Kabid Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai, Rujito menjelaskan Bimbingan Teknis ini bertujuan memberi informasi mengenai penggunaan E-LHKPN.

"Yang kedua, meningkatkan kesadaran wajib LHKPN untuk teknik laporan sehingga diharapkan dapat 100 persen (lapor LHKPN)," jelasnya.

Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Camat, Kepala Puskesmas dan para wajib LHKPN di Kabupaten Magelang.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar