Penyusunan Rencana Aksi Desa Menggapai Penghargaan KLA Utama

Dilihat 851 kali

BERITAMAGELANG.ID-Delapan tahun berturut-turut Kabupaten Magelang berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan status Nindya. Untuk mencapai status yang lebih tinggi, diperlukan kerja keras, kerja cerdas dan kerja iklas.

Jenjang penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) terdiri dari lima tingkat (level), yaitu : 1. Pratama, 2. Madya, 3. Nindya, 4. Utama, 5. KLA. Demikian disampaikan oleh nara sumber dari Bappeda Kab. Magelang Wawan Riyadi, MIP, dengan materi paparan Perencanaan Kabupaten Layak Anak di Desa/Kelurahan pada pembentukan desa layak, di Desa Menoreh, Selasa 28 Mei 2024.

Pembentukan desa layak anak ini dihadiri segenap pemangku kepentingan di desa: Kepala Desa, perangkat desa, bidan desa, guru, tokoh agama/tokoh masyarakat, babinsa, kader posyandu, TPPKK, dan unsur2 lainnya terkait pembentukan desa layak anak.

Ditambahkan oleh Wawan bahwa Kabupaten Layak Anak adalah yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Ada empat tahapan yang harus dilalui pertama persiapan, kedua perencanaan, ketiga pelaksanaan, keempat pembinaan. Pada tahap perencanaan, aktivitas yang dilakukan: 1. pengumpulan data dasar anak dan informasi tentang permasalahan dan potensi anak, 2. analisis situasi anak, 3. penyusunan rencana aksi.

Secara subtansi RAD KLA meliputi 5 (lima) klaster, yaitu : 1. hak sipil dan kebebasan; 2. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; 3. kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan 5. perlindungan khusus.

Dalam bentuk konkrit kegiatan pengembangan desa/kelurahan layak anak yang dimuat RAD, sebagai berikut. Kegiatan konkrit pemenuhan hak-hak sipil dan kebebasan (kluster 1), mencakup:

  1. Mengupayakan setiap anak di desa/kelurahan mendapatkan akta kelahiran.
  2. Mengkondisikan agar anak dapat mempunyai wadah untuk berpartisipasi melalui forum anak dalam pembangunan desa.
  3. Pengadaan ruang dan perlengkapan beribadah.

Kegiatan konkrit lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (kluster 2), mencakup :

  1. Bina Keluarga Balita.
  2. Anak di luar asuhan keluarga mendapatkan asuhan alternatif.
  3. Ketrampilan pengasuhan anak (parenting skill).

Ada tujuh Kegiatan konkrit kesehatan dasar dan kesejahteraan (kluster 3), Yaitu: 

  1. melaksanakan penyuluhan pemberian air susu ibu (asi) dan makanan pendamping ASI (MP-ASI);
  2. meningkatkan cakupan imunisasi lengkap (BCG, DPT, tetanus, polio, dan campak);
  3. pemberian vitamin A dua kali dalam setahun bagi anak usia 1-5 tahun;
  4. pemeriksaan ibu hamil;
  5. persalinan di sarana pelayanan Kesehatan;
  6. penyelenggaraan pelayanan tumbuh kembang anak melalui Kartu Menuju Sehat (KMS);
  7. Pendidikan kesehatan reproduksi remaja.

Empat belas kegiatan konkrit pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya (kluster 4), mencakup :

  1. Pengembangan PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI)
  2. Membentuk, meningkatkan cakupan dan menjaga kesinambungan BKB, PAUD, TPA.
  3. Menyelenggarakan penyuluhan untuk meningkatkan partisipasi sekolah pada anak usia sekolah, melanjutkan sekolah dan mencegah drop-out.
  4. Memastikan anak putus sekolah dalam program Paket A, B, dan C untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan memasuki dunia kerja.
  5. Mengadvokasi agar sekolah yang ada di desa/kelurahan menjadi sekolah ramah anak
  6. Memfasilitasi dan mengadvokasi tersedianya rute aman bagi anak bersekolah.
  7. Pengadaan perpustakaan desa.
  8. Mengaktifkan penggunaan bahasa ibu sejak dini.
  9. Memperkenalkan adat-istiadat, bahasa, teknologi, pakaian, kesenian, dan senjata, serta perkakas.
  10. Menanamkan nilai-nilai luhur, pendidikan budi pekerti dan pengenalan karakter bangsa.
  11. Pendirian sanggar budaya dan sanggar pertemuan untuk aktifitas anak.
  12. Menghidupkan permainan tradisional.
  13. Pendidikan pencegahan kekerasan pada anak.
  14. Penyediaan tempat bermain/olah raga.

Sembilan kegiatan konkrit Perlindungan Khusus (kluster 4), mencakup :

  1. Memastikan desa/kelurahan menjadi kampung siaga bencana.
  2. Melaksanakan penyuluhan pencegahan dan pengurangan dampak bencana alam dan konflik sosial.
  3. Melaksanakan upaya pencegahan dampak bencana dan pengurangan dampak bencana
  4. Pencegahan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum.
  5. Menjamin anak dari kelompok minoritas dan terisolasi dapat menikmati budayanya dan melaksanakan ajaran agama.
  6. Penyuluhan dan pencegahan kekerasan pada anak.
  7. Penyuluhan dan pencegahan penyalahgunaan NAPZA.
  8. Penyuluhan dan pencegahan pekerja anak.
  9. Mengenali masalah secara dini resiko kemungkinan anak dieksploitasi seksual maupun ekonomi.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan arti pentingnya desa dalam implementasi kabupaten layak anak, menuju terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, dimulai dari dasar praktis, sosiologis, antropologis, hingga filosofis.

Secara Praktis, desa/kelurahan merupakan lingkungan terdekat dengan anak. Dan secara Filosofis: Anak sebagai amanah Allah SWT harus dipertanggungjawabkan, di dunia dan di akhirat

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar