Puluhan Operator Arung Jeram Kabupaten Magelang Terima Sertifikasi

Dilihat 249 kali
Penyerahan sertifikasi 24 operator wisata arung jeram Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID - Puluhan operator wisata minat kusus arung jeram di Kabupaten Magelang menerima sertifikat kelayakan dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Yogyakarta.


Penyerahan sertifikat 24 operator itu digelar Rabu (28/5/2025) di Resto Taman Sari, Mendut, Mungkid, Kabupaten Magelang.


Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata pada Disparpora Kabupaten Magelang, Arif Rahman Hakim mengatakan, secara khusus memberi apresiasi atas sertifikasi ini, mengingat prosesnya tidaklah mudah dan butuh biaya.


Sertifikasi 24 usaha arung jeram atau rafting Kabupaten Magelang ini dilakukan secara mandiri dengan biaya sekitar Rp3 juta untuk tiap usaha pariwisata.


Selain itu keberadaan usaha pariwisata rafting cukup membantu dalam penciptaan lapangan kerja karena melibatkan pemandu, penyedia peralatan, penyedia konsumsi, hingga penginapan.


"Kalau sendiri biayanya bisa sampai Rp15 juta, ini kebetulan secara kelompok," jelas Arif.


Menurutnya, serfitikasi ini sangat penting karena berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan wisatawan.

Saat ini, lanjutnya, jumlah wisatawan yang naik ke Candi Borobudur masih dibatasi, maka wisatawan banyak yang menginap di wilayah setempat. Wisatawan asing maupun domestik kerap memanfaatkan moment itu untuk wisata rafting.


"Karena jumlah pengunjung Candi Borobudur ada pembatasan, wisatawan menginap di wilayah setempat. Dengan demikian homestay laku, rafting laku," harapnya.


Sertifikasi ini sesuai Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Usaha Pariwisata Berbasis Risiko, baik usaha menengah maupun tinggi wajib melakukan sertifikasi. Sertifikasi bisa bersifat volunteer dalam meningkatkan kualitas usahanya.


Dirut Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Yogyakarta, Hairullah Gazali mengatakan, usaha yang sudah berizin atau dalam proses izin itu harus mengacu pada standar yang sudah ditetapkan. Salah satu kelengkapan izin adalah sertifikasi.


"Sertifikasi ini indikator pengusaha rafting di Kabupaten Magelang memiliki kesadaran tinggi. Standarnya berkaitan dengan keamanan," katanya usai acara tersebut.


Adapun persyaratan mengajukan sertifikasi adalah nomor induk berusaha (NIB). Selain itu lingkup usahanya harus arung jeram. Berdasarkan data, usaha arung jeram saat ini hanya ada di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah terbanyak adalah di Kabupaten Magelang.


"Di Wonosobo juga ada tapi tidak banyak," ungkap Gazali.


Keberadaan usaha arung jeram di wilayah Kabupaten Magelang sudah ada sejak 2002 dan terus berkembang hingga saat ini. Sesuai ketentuan baru, usaha wisata minat khusus rafting harus punya sertifikat.

Ketua Paguyuban Arung Jeram Kali Elo Magelang, Nuryana, mengungkapkan dari 25 perusahaan rafting di Kabupaten Magelang hanya satu yang belum memiliki sertifikat. Sertifikasi dilakukan pada April 2025, sebanyak 24 perusahaan yang memperoleh sertifikat.


Dengan adanya sertifikasi bersama itu, pemilik dan pelaku usaha arung jeram di Kabupaten Magelang semakin kuat, dalam mengurangi risiko dan membantu usahanya.


"Dengan adanya sertifikasi berarti semua usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Parekraf," ucap Nuryana.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar