Rapat Paripurna Masa Sidang I Bahas Persetujuan 4 Raperda

Dilihat 83 kali
Bupati Magelang Grengseng Pamuji didampingi Wakil Bupati Magelang Sahid mengikuti rapat paripurna persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masa sidang I tahun 2025.
BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama Wakil Bupati Magelang Sahid mengikuti rapat paripurna persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masa sidang I tahun 2025, Selasa (3/6/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir di Ruang Rapat Paripurna setempat.

Persetujuan penetapan Raperda Masa Sidang I Tahun 2025 ini meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena pendapatan asli daerah menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan.

Menurutnya, semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya. Pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah.

Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retibusi di daerah. Adapun tujuan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi, mengingat pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi perwujudan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang.

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, menyempurnakan peraturan dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Dalam perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditambahkan objek retribusi dan perubahan tarif retribusi serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui pungutan retribusi yang dilaksanakan secara berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Dalam Perda tersebut juga dilakukan penyempurnaan mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah. 

"Melalui pengaturan tersebut diharapkan penerimaan pajak daerah dan/atau retribusi daerah menjadi meningkat," harap Grengseng.

Setelah disetujuinya Raperda ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk diberikan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Grengseng mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berfungsi sebagai pedoman hukum untuk mengelola aset Pemerintah Daerah secara efektif dan efisien. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memberikan jaminan kepastian hukum, memastikan aset daerah aman, dan mendorong peningkatan kinerja pemerintah sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, lanjut Grengseng, penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar guna memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal layak dan lingkungan yang sehat. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan di daerah khususnya terkait dengan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat melalui program perumahan bantuan sosial, relokasi bagi masyarakat yang terdampak bencana atau relokasi program pemerintah daerah.

Perubahan peraturan daerah tersebut juga dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Pembangunan Kabupaten Magelang Tahun 2025-2029 yaitu Magelang Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera (Magelang Anyar Gress) melalui salah satu program unggulan yaitu Makmur Rakyate dengan pembangunan rumah untuk masyarakat miskin ekstrem yang tidak mempunyai rumah dan tanah (Program Rumah Harapan Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem/tuku omah sak lemahe).

Kemudian berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berimplikasi pada harus dilakukannya penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang. Penetapan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang merupakan salah satu upaya dalam penyesuaian peraturan perudang-undangan tersebut.

Melalui penetapan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perbankan di daerah agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Namun demikian, penetapan peraturan tersebut harus diikuti dengan sosialisasi dan diseminasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah sehingga implementasinya juga dapat berjalan dengan baik. 

"Untuk itu, kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaannya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar Peraturan Daerah dapat berlaku secara efektif," pesan Grengseng.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar