Serah Terima Sertifikat Hak Guna Bangunan TWCB di Dusun Kujon

Dilihat 593 kali

BERITAMAGELANG.ID - Penjabat (Pj) Bupati Magelang Sepyo Achanto menghadiri serah terima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko di Dusun Kujon, Desa Borobudur. Acara serah terima tersebut berlangsung di Marga Utama Borobudur, Jumat (7/6/2024). 


Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan, kegiatan serah terima sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) ini bagian dari proses yang nantinya Borobudur ini menjadi satu kawasan yang utuh dan akan lebih baik. 


“Ditambah lagi Candi Borobudur sudah ditetapkan menjadi satu kawasan Program Strategis Nasional,” ujarnya. 


Penyerahan sertifikat ini bagian dari Kampung Seni Kujon yang nantinya akan ditata dan dikelola oleh TWCB dengan luasan tanah yang ada milik TWCB, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes. 


Sepyo berharap nantinya Kampung Seni Kujon yang saat ini sedang berlangsung dikerjakan bisa menjadi wadah untuk pedagang yang lebih baik dan menjadi salah satu pilar atau pendukung dari pengelolaan kawasan Borobudur seutuhnya. 


Direktur Operasional dan Layanan TWCB, Mardijono menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari stakeholder dan Pemkab Magelang sehingga terbentuk sinergitas dan kolaborasi yang baik.


“Kita membangun ekosistem di kawasan Borobudur untuk menjadikan Borobudur Destinasi Super Prioritas yang akan menjadi kebanggaan untuk Kabupaten Magelang,” kata dia. 


“Kami sebagai management atau sebagai pengelola siap menjadi operator bekerja sama dengan kawasan untuk membangun ekosistem dan harapannya nanti Kampung Seni Kujon bisa selesai tepat waktu di bulan September dan bisa ditempati untuk lebih baik lagi,” harapnya. 


Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Magelang, A. Yani menyampaikan pengadaan tanah untuk kampung seni kujon Borobudur sudah berjalan dengan lancar dan sudah selesai. 


“Dan hari ini kita serahkan satu sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 96 seluas 41.254 m2 atas nama Taman Wisata Candi Borobudur dan legalitas tanah yang dikuasai oleh TWCB sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.


Pada acara serah terima tersebut turut hadir Kepala BPPKAD Siti Zumaroh, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar