BERITAMAGELANG.ID - Menanggulangi wabah Covid-19, Kepolisian Resor Magelang menggunakan pasal dalam menegaskan kepada masyarakat bahwa selama ada perintah dari pemerintah yaitu lockdown untuk tetap tinggal di rumah.
"Hal tersebut benar adanya, bahwa Kepolisian didukung beberapa pasal, untuk menindak masyarakat yang tidak patuh akan perintah lockdown.
Tujuannya baik, agar masyarakat tetap di rumah, dan penularan virus dapat dicegah," ucap Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto.
Yaitu terdiri dari Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat 1 pasal itu berbunyi "Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun penjara dan/atau denda Rp.1000.000".
Kemudian pada ayat 2 tercantum "Mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan penjara dan/atau didenda Rp.500.000".
Selain itu Kepolisian juga akan memberlakukan Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal Kekarantinaan Kesehatan, itu berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau dipidana denda paling banyak Rp.100.000.000".
"Boleh melaksanakan akad nikah, namun dihadiri terbatas tamu. Adapun untuk pesta resepsi wajib ditunda dahulu, setelah masa lockdown dicabut pemerintah," imbuh Eko.
@kominfomagelang Mengenakan pakaian adat Jawa, Pemerintah Kabupaten Magelang menyelenggarakan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di halaman Setda Kabupaten Magelang, Sabtu (2/5/2026). Upacara dipimpin Wakil Mupati Magelang Sahid dan diikuti seluruh ASN secara langsung dan virtual melalui platform Zoom. Wabup mengatakan dalam momen hari pendidikan nasional ini Pemkab Magelang berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dari segi pembiayaan dan kesejahteraan guru. Dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani pakta integritas seleksi penerimaan murid (SPMB) baru oleh wakil bupati Magelang, Forkopimda serta para kepala perangkat daerah terkait.
♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar